Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit - Part 7 : Ruang Dapur dan Gizi, Laundry, Kamar Jenazah, Pengelolaan Limbah
O. RUANG DAPUR DAN GIZI 1. Ruangan Penerimaan dan Penimbangan Makanan · Luas ruangan tergantung dari jumlah pelayanan. · Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam. 2. Ruangan Penyimpanan Bahan Makanan Basah · Luas ruangan tergantung dari jumlah pelayanan. · Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam. · Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan percabangan. Untuk stop kontak khusus alat penyimpan makanan disediakan tersendiri 3. Ruangan Penyimpanan Bahan Makanan Kering · Luas ruangan tergantung dari jumlah pelayanan. · Ruangan harus dijamin terjadinya pe