Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit - Part 7 : Ruang Dapur dan Gizi, Laundry, Kamar Jenazah, Pengelolaan Limbah
O.
RUANG
DAPUR DAN GIZI
1. Ruangan Penerimaan dan Penimbangan Makanan
· Luas ruangan tergantung dari jumlah pelayanan.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik
dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam.
2. Ruangan Penyimpanan Bahan Makanan Basah
· Luas ruangan tergantung dari jumlah pelayanan.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik
dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam.
· Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan
percabangan. Untuk stop kontak khusus alat penyimpan makanan disediakan tersendiri
3. Ruangan Penyimpanan Bahan Makanan Kering
· Luas ruangan tergantung dari jumlah pelayanan.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik
dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam.
· Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan
percabangan/ sambungan langsung tanpa pengaman arus.
4. Ruangan/ Area Persiapan Makanan
· Luas ruangan tergantung dari jumlah pelayanan.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik
dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam.
5. Ruangan Pengolahan/ pemasakan dan penghangatan makanan
· Luas ruangan tergantung dari jumlah pelayanan.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik
dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam dan udara langsung dibuang
keluar gedung.
· Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan
percabangan. Untuk stop kontak khusus alat penyimpan makanan disediakan tersendiri
dan harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai.
· Tersedia Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
6. Ruangan/ Area Pembagian dan Penyajian Makanan
· Luas ruangan tergantung dari jumlah pelayanan.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik
dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam.
7. Dapur Susu
· Luas ruangan tergantung dari jumlah pelayanan.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik
dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam.
· Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan
percabangan. Untuk stop kontak khusus alat penyimpan makanan
8. Ruangan/Area Cuci : Umum
9. Ruangan Penyimpanan Troli Gizi : Umum
10. Ruangan Penyimpanan Peralatan Dapur : Umum
11. Ruangan Ganti APD dan Loker : Umum
12. Ruangan Administrasi
· Luas ruangan disesuaikan dengan jumlah petugas, dengan perhitungan 3-5 m2/ petugas.
· Total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
· Intensitas cahaya minimal 100 lux.
13. Ruangan Kepala Instalasi Gizi : Umum
14. Ruangan Pertemuan Gizi Klinik : Umum
15. Janitor/ Ruang Petugas Kebersihan : Umum
16. Ruangan pengaturan manifold uap
· Luas ruangan menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan.
· Ruangan harus terhindar dari banjir
· Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dan belum termasuk kotak
kontak untuk peralatan yang memerlukan daya listrik besar, serta tidak boleh
menggunakan percabangan/ sambungan langsung tanpa pengaman arus.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik
dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam dan langsung dibuang keluar
gedung.
· Tersedia Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
17. Ruangan panel listrik
· Luas ruangan menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan.
· Ruangan harus terhindar dari banjir
· Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dan belum termasuk kotak
kontak untuk peralatan yang memerlukan daya listrik besar, serta tidak boleh
menggunakan percabangan/ sambungan langsung tanpa pengaman arus.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik
dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam dan langsung dibuang keluar
gedung.
· Tersedia Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
18. Ruangan pengaturan manifold gas elpiji
· Luas ruangan menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan.
· Ruangan harus terhindar dari banjir
· Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dan belum termasuk kotak
kontak untuk peralatan yang memerlukan daya listrik besar, serta tidak boleh
menggunakan percabangan/ sambungan langsung tanpa pengaman arus.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik
dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam dan langsung dibuang keluar
gedung.
· Tersedia Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
19. Ruangan penyimpanan gas elpiji
· Luas ruangan menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan.
· Ruangan harus terhindar dari banjir
· Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dan belum termasuk kotak
kontak untuk peralatan yang memerlukan daya listrik besar, serta tidak boleh
menggunakan percabangan/ sambungan langsung tanpa pengaman arus.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik
dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam dan langsung dibuang keluar
gedung.
· Tersedia Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
20. Gudang Alat : Umum
21. Ruangan Petugas Jaga Dapur : Umum
22. Ruangan Nutrisionist : Umum
23. Toilet petugas
· Persyaratan toilet umum lihat poin di atas.
P. LAUNDRY
Ø Ruang Kotor
1. Ruangan Penerimaan dan Pemilahan Linen
· Luas ruangan tergantung dari jumlah linen.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik
dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam.
2. Ruangan Penimbangan Linen
· Luas ruangan tergantung dari jumlah linen.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik
dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam.
3. Ruangan Pencucian Linen Non Infeksius
· Luas ruangan tergantung jumlah dan jenis mesin cuci yang dipakai.
· Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh
menggunakan percabangan. Untuk stop
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik
dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam dan udara harus dibuang ke
luar gedung.
4. Ruangan Pencucian Linen Infeksius
· Luas ruangan tergantung jumlah dan jenis mesin cuci yang dipakai.
· Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh
menggunakan percabangan. Untuk stop
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik
dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam dan udara harus dibuang ke
luar gedung.
5. Gudang Chemical
· Lantai ruangan tidak berpori.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik
dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam.
6. Janitor
· Lantai ruangan tidak berpori.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik
dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam.
Ø Ruang Bersih
1. Ruangan Administrasi dan Pencatatan : Umum
2. Ruangan Pengeringan Linen
· Luas ruangan tergantung jumlah dan jenis mesin pengering yang dipakai.
· Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh
menggunakan percabangan. Untuk stop kontak khusus alat pengering disediakan
tersendiri dan harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik
dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam dan udara harus dibuang ke
luar gedung.
3. Ruangan Perapihan, Pelicinan dan Pelipatan Linen
· Luas ruangan tergantung jumlah dan jenis mesin yang dipakai.
· Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh
menggunakan percabangan. Untuk stop kontak khusus alat setrika disediakan
tersendiri dan harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik
dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam dan udara harus dibuang ke
luar gedung.
4. Ruangan Perbaikan Linen : Umum
5. Ruangan Penyimpanan Linen Rusak : Umum
6. Ruangan Penyimpanan Linen Bersih : Umum
7. Ruangan Pendistribusian Linen Bersih : Umum
Ø Ruang Penunjang Lain
1. Ruangan Petugas Laundri : Umum
2. Toilet petugas
· Persyaratan toilet umum lihat poin di atas.
Q. KAMAR JENAZAH
1. Ruangan Administrasi : Umum
2. Ruangan Tunggu Keluarga Jenazah : Umum
3. Ruangan Duka(dilengkapi KM/WC)
· Luas ruangan tergantung dari pelayanan yang diperlukan
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik
dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam.
· Persyaratan KM/WC umum lihat poin di atas.
4. Gudangan perlengkapan Ruang Duka : Umum
5. Ruangan Dekontaminasi dan Pemulasaraan Jenazah
· Pintu masuk menggunakan jenis pintu swing membuka ke arah dalam dan dilengkapi
dengan alat penutup pintu otomatis.
· Bahan penutup pintu harus dapat mengantisipasi benturan-benturan brankar.
· Bahan penutup lantai tidak licin dan tahan terhadap air.
· Konstruksi dinding tahan terhadap air sampai dengan ketinggian 120 cm dari
permukaan lantai.
· Ruangan dilengkapi dengan sink dan pancuran air (shower).
6. Laboratorium Otopsi
· Luas ruangan laboratorium otopsi minimal 12m2 per meja otopsi dengan
memperhatikan ruang gerak petugas, pasien dan peralatan.
· Disediakan wastafel dan fasilitas desinfeksi tangan.
· Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan
percabangan. Untuk stop kontak khusus alat laboratorium disediakan tersendiri dan
harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik
dengan total pertukaran udara minimal 6 kali per jam, dengan arah udara laminar ke
bawah dan dibuang langsung keluar bangunan gedung.
· Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan
dengan intensitas cahaya 100 lux.
7. Ruangan Pendingin Jenazah
· Luas ruangan menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan.
· Ruangan harus terhindar dari banjir
· Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dan belum termasuk kotak
kontak untuk peralatan yang memerlukan daya listrik besar, serta tidak boleh
menggunakan percabangan/ sambungan langsung tanpa pengaman arus
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik
dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam.
8. Ruangan Ganti Pakaian APD (dilengkapi dengan toilet)
· Persyaratan umum ruangan lihat persyaratan ruangan ganti sebelumnya.
· Ruangan harus dilengkapi antiseptic footbath dan wastafel.
· Persyaratan toilet umum lihat poin di atas.
9. Ruangan Kepala Instalasi Pemulasaraan Jenazah : Umum
10. Ruangan Jemur Alat
· Persyaratan umum dengan dilengkapi wastafel.
11. Gudang instalasi pemulasaraan jenazah : Umum
12. KM/WC petugas/ pengunjung
· Persyaratan KM/WC umum lihat poin di atas.
R. RUANG PENGELOLAAN LIMBAH
1. Ruangan Kepala : Umum
2. Ruangan Administrasi : Umum
3. Ruangan Rapat : Umum
4. Gudang : Umum
5. KM/WC petugas
· Persyaratan KM/WC umum lihat poin di atas.
6. R. Pengelolaan Limbah Cair
· Penentuan sistem IPAL menyesuaikan karakteristik rumah sakit (antara lain pelayanan,
kondisi geografis, dan jenis limbah yang dihasilkan).
· Tersedia saluran kota untuk pembuangan hasil akhir IPAL (enfluen).
· Daya listrik yang tersedia mencukupi kebutuhan peralatan dan memiliki backup Genset
· Berada di luar bangunan gedung pelayanan Luas ruangan/area menyesuaikan
kebutuhan kapasitas pelayanan dan jenis IPAL.
7. R. Pengelolaan Limbah Padat (Insinerator, TPS Umum, TPS Limbah Medis, dan TPS
Limbah B3)
· Penentuan sistem pengolahan limbah padat menyesuaikan pelayanan rumah sakit dan
jenis limbah yang dihasilkan.
· Daya listrik yang tersedia mencukupi kebutuhan
· Luas ruangan/area menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan dan jenis alat
peralatan dan memiliki backup Genset
· Berada di luar bangunan gedung pelayanan pengolahannya
8. R. Pengelolaan Limbah Cair
· Penentuan sistem IPAL menyesuaikan karakteristik rumah sakit (antara lain pelayanan,
kondisi geografis, dan jenis limbah yang dihasilkan).
· Tersedia saluran kota untuk pembuangan hasil akhir IPAL (enfluen).
· Daya listrik yang tersedia mencukupi kebutuhan peralatan dan memiliki backup Genset
· Berada di luar bangunan gedung pelayanan
· Luas ruangan/area menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan dan jenis IPAL.
9. R. Pengelolaan Limbah Padat (Insinerator, TPS Umum, TPS Limbah Medis, dan TPS
Limbah B3)
· Penentuan sistem pengolahan limbah padat menyesuaikan pelayanan rumah sakit dan
jenis limbah yang dihasilkan.
1. Ruangan Penerimaan dan Penimbangan Makanan
· Luas ruangan tergantung dari jumlah pelayanan.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik
dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam.
2. Ruangan Penyimpanan Bahan Makanan Basah
· Luas ruangan tergantung dari jumlah pelayanan.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik
dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam.
· Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan
percabangan. Untuk stop kontak khusus alat penyimpan makanan disediakan tersendiri
3. Ruangan Penyimpanan Bahan Makanan Kering
· Luas ruangan tergantung dari jumlah pelayanan.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik
dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam.
· Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan
percabangan/ sambungan langsung tanpa pengaman arus.
4. Ruangan/ Area Persiapan Makanan
· Luas ruangan tergantung dari jumlah pelayanan.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik
dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam.
5. Ruangan Pengolahan/ pemasakan dan penghangatan makanan
· Luas ruangan tergantung dari jumlah pelayanan.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik
dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam dan udara langsung dibuang
keluar gedung.
· Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan
percabangan. Untuk stop kontak khusus alat penyimpan makanan disediakan tersendiri
dan harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai.
· Tersedia Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
6. Ruangan/ Area Pembagian dan Penyajian Makanan
· Luas ruangan tergantung dari jumlah pelayanan.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik
dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam.
7. Dapur Susu
· Luas ruangan tergantung dari jumlah pelayanan.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik
dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam.
· Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan
percabangan. Untuk stop kontak khusus alat penyimpan makanan
8. Ruangan/Area Cuci : Umum
9. Ruangan Penyimpanan Troli Gizi : Umum
10. Ruangan Penyimpanan Peralatan Dapur : Umum
11. Ruangan Ganti APD dan Loker : Umum
12. Ruangan Administrasi
· Luas ruangan disesuaikan dengan jumlah petugas, dengan perhitungan 3-5 m2/ petugas.
· Total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
· Intensitas cahaya minimal 100 lux.
13. Ruangan Kepala Instalasi Gizi : Umum
14. Ruangan Pertemuan Gizi Klinik : Umum
15. Janitor/ Ruang Petugas Kebersihan : Umum
16. Ruangan pengaturan manifold uap
· Luas ruangan menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan.
· Ruangan harus terhindar dari banjir
· Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dan belum termasuk kotak
kontak untuk peralatan yang memerlukan daya listrik besar, serta tidak boleh
menggunakan percabangan/ sambungan langsung tanpa pengaman arus.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik
dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam dan langsung dibuang keluar
gedung.
· Tersedia Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
17. Ruangan panel listrik
· Luas ruangan menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan.
· Ruangan harus terhindar dari banjir
· Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dan belum termasuk kotak
kontak untuk peralatan yang memerlukan daya listrik besar, serta tidak boleh
menggunakan percabangan/ sambungan langsung tanpa pengaman arus.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik
dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam dan langsung dibuang keluar
gedung.
· Tersedia Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
18. Ruangan pengaturan manifold gas elpiji
· Luas ruangan menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan.
· Ruangan harus terhindar dari banjir
· Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dan belum termasuk kotak
kontak untuk peralatan yang memerlukan daya listrik besar, serta tidak boleh
menggunakan percabangan/ sambungan langsung tanpa pengaman arus.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik
dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam dan langsung dibuang keluar
gedung.
· Tersedia Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
19. Ruangan penyimpanan gas elpiji
· Luas ruangan menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan.
· Ruangan harus terhindar dari banjir
· Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dan belum termasuk kotak
kontak untuk peralatan yang memerlukan daya listrik besar, serta tidak boleh
menggunakan percabangan/ sambungan langsung tanpa pengaman arus.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik
dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam dan langsung dibuang keluar
gedung.
· Tersedia Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
20. Gudang Alat : Umum
21. Ruangan Petugas Jaga Dapur : Umum
22. Ruangan Nutrisionist : Umum
23. Toilet petugas
· Persyaratan toilet umum lihat poin di atas.
P. LAUNDRY
Ø Ruang Kotor
1. Ruangan Penerimaan dan Pemilahan Linen
· Luas ruangan tergantung dari jumlah linen.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik
dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam.
2. Ruangan Penimbangan Linen
· Luas ruangan tergantung dari jumlah linen.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik
dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam.
3. Ruangan Pencucian Linen Non Infeksius
· Luas ruangan tergantung jumlah dan jenis mesin cuci yang dipakai.
· Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh
menggunakan percabangan. Untuk stop
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik
dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam dan udara harus dibuang ke
luar gedung.
4. Ruangan Pencucian Linen Infeksius
· Luas ruangan tergantung jumlah dan jenis mesin cuci yang dipakai.
· Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh
menggunakan percabangan. Untuk stop
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik
dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam dan udara harus dibuang ke
luar gedung.
5. Gudang Chemical
· Lantai ruangan tidak berpori.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik
dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam.
6. Janitor
· Lantai ruangan tidak berpori.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik
dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam.
Ø Ruang Bersih
1. Ruangan Administrasi dan Pencatatan : Umum
2. Ruangan Pengeringan Linen
· Luas ruangan tergantung jumlah dan jenis mesin pengering yang dipakai.
· Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh
menggunakan percabangan. Untuk stop kontak khusus alat pengering disediakan
tersendiri dan harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik
dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam dan udara harus dibuang ke
luar gedung.
3. Ruangan Perapihan, Pelicinan dan Pelipatan Linen
· Luas ruangan tergantung jumlah dan jenis mesin yang dipakai.
· Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh
menggunakan percabangan. Untuk stop kontak khusus alat setrika disediakan
tersendiri dan harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik
dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam dan udara harus dibuang ke
luar gedung.
4. Ruangan Perbaikan Linen : Umum
5. Ruangan Penyimpanan Linen Rusak : Umum
6. Ruangan Penyimpanan Linen Bersih : Umum
7. Ruangan Pendistribusian Linen Bersih : Umum
Ø Ruang Penunjang Lain
1. Ruangan Petugas Laundri : Umum
2. Toilet petugas
· Persyaratan toilet umum lihat poin di atas.
Q. KAMAR JENAZAH
1. Ruangan Administrasi : Umum
2. Ruangan Tunggu Keluarga Jenazah : Umum
3. Ruangan Duka(dilengkapi KM/WC)
· Luas ruangan tergantung dari pelayanan yang diperlukan
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik
dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam.
· Persyaratan KM/WC umum lihat poin di atas.
4. Gudangan perlengkapan Ruang Duka : Umum
5. Ruangan Dekontaminasi dan Pemulasaraan Jenazah
· Pintu masuk menggunakan jenis pintu swing membuka ke arah dalam dan dilengkapi
dengan alat penutup pintu otomatis.
· Bahan penutup pintu harus dapat mengantisipasi benturan-benturan brankar.
· Bahan penutup lantai tidak licin dan tahan terhadap air.
· Konstruksi dinding tahan terhadap air sampai dengan ketinggian 120 cm dari
permukaan lantai.
· Ruangan dilengkapi dengan sink dan pancuran air (shower).
6. Laboratorium Otopsi
· Luas ruangan laboratorium otopsi minimal 12m2 per meja otopsi dengan
memperhatikan ruang gerak petugas, pasien dan peralatan.
· Disediakan wastafel dan fasilitas desinfeksi tangan.
· Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan
percabangan. Untuk stop kontak khusus alat laboratorium disediakan tersendiri dan
harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik
dengan total pertukaran udara minimal 6 kali per jam, dengan arah udara laminar ke
bawah dan dibuang langsung keluar bangunan gedung.
· Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan
dengan intensitas cahaya 100 lux.
7. Ruangan Pendingin Jenazah
· Luas ruangan menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan.
· Ruangan harus terhindar dari banjir
· Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dan belum termasuk kotak
kontak untuk peralatan yang memerlukan daya listrik besar, serta tidak boleh
menggunakan percabangan/ sambungan langsung tanpa pengaman arus
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik
dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam.
8. Ruangan Ganti Pakaian APD (dilengkapi dengan toilet)
· Persyaratan umum ruangan lihat persyaratan ruangan ganti sebelumnya.
· Ruangan harus dilengkapi antiseptic footbath dan wastafel.
· Persyaratan toilet umum lihat poin di atas.
9. Ruangan Kepala Instalasi Pemulasaraan Jenazah : Umum
10. Ruangan Jemur Alat
· Persyaratan umum dengan dilengkapi wastafel.
11. Gudang instalasi pemulasaraan jenazah : Umum
12. KM/WC petugas/ pengunjung
· Persyaratan KM/WC umum lihat poin di atas.
R. RUANG PENGELOLAAN LIMBAH
1. Ruangan Kepala : Umum
2. Ruangan Administrasi : Umum
3. Ruangan Rapat : Umum
4. Gudang : Umum
5. KM/WC petugas
· Persyaratan KM/WC umum lihat poin di atas.
6. R. Pengelolaan Limbah Cair
· Penentuan sistem IPAL menyesuaikan karakteristik rumah sakit (antara lain pelayanan,
kondisi geografis, dan jenis limbah yang dihasilkan).
· Tersedia saluran kota untuk pembuangan hasil akhir IPAL (enfluen).
· Daya listrik yang tersedia mencukupi kebutuhan peralatan dan memiliki backup Genset
· Berada di luar bangunan gedung pelayanan Luas ruangan/area menyesuaikan
kebutuhan kapasitas pelayanan dan jenis IPAL.
7. R. Pengelolaan Limbah Padat (Insinerator, TPS Umum, TPS Limbah Medis, dan TPS
Limbah B3)
· Penentuan sistem pengolahan limbah padat menyesuaikan pelayanan rumah sakit dan
jenis limbah yang dihasilkan.
· Daya listrik yang tersedia mencukupi kebutuhan
· Luas ruangan/area menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan dan jenis alat
peralatan dan memiliki backup Genset
· Berada di luar bangunan gedung pelayanan pengolahannya
8. R. Pengelolaan Limbah Cair
· Penentuan sistem IPAL menyesuaikan karakteristik rumah sakit (antara lain pelayanan,
kondisi geografis, dan jenis limbah yang dihasilkan).
· Tersedia saluran kota untuk pembuangan hasil akhir IPAL (enfluen).
· Daya listrik yang tersedia mencukupi kebutuhan peralatan dan memiliki backup Genset
· Berada di luar bangunan gedung pelayanan
· Luas ruangan/area menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan dan jenis IPAL.
9. R. Pengelolaan Limbah Padat (Insinerator, TPS Umum, TPS Limbah Medis, dan TPS
Limbah B3)
· Penentuan sistem pengolahan limbah padat menyesuaikan pelayanan rumah sakit dan
jenis limbah yang dihasilkan.
Komentar
Posting Komentar