Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit - Part 2 : Ruang Gawat Darurat dan Ruang Operasi
C. RUANG
GAWAT DARURAT
a. Ruang Penerimaan
1. Ruangan Tunggu
· Luas ruang tunggu menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan dengan perhitungan 1~1,5
m2/orang
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan
total pertukaran udara minimal 6 kali per jam
· Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami.
· Ruang tunggu dilengkapi dengan Fasilitas Desinfeksi tangan.
2. Ruangan Administrasi
· Luas ruangan disesuaikan dengan jumlah petugas, dengan perhitungan 3-5 m2/ petugas.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik. Untuk
ventilasi mekanik minimal total pertukaran udara 6 kali per jam.
· Intensitas cahaya minimal 100 lux.
3. Ruangan Triase
· Dari drop off pasien ke ruangan triase harus dihindari adanya perbedaan level lantai.
· Pintu masuk menggunakan jenis pintu swing membuka ke arah dalam dan dilengkapi
dengan alat penutup pintu otomatis, dengan lebar bukaan minimal 120 cm.
· Bahan penutup pintu harus dapat mengantisipasi benturan-benturan brankar.
4. Ruangan Pos Perawat (Nurse Station)
· Letak pos perawat harus memungkinkan kecepatan dalam pemberian pelayanan.
· Dilengkapi wastafel.
5. Ruangan Penyimpanan Brankar : Umum
6. Ruangan Dekontaminasi
· Ruangan ini ditempatkan di sisi depan/luar ruang gawat darurat atau terpisah dengan ruang
gawat darurat.
· Pintu masuk menggunakan jenis pintu swing membuka ke arah dalam dan dilengkapi
dengan alat penutup pintu otomatis.
· Bahan penutup pintu harus dapat mengantisipasi benturan-benturan brankar.
· Bahan penutup lantai tidak licin dan tahan terhadap air.
· Konstruksi dinding tahan terhadap air sampai dengan ketinggian 120 cm dari permukaan
lantai.
· Ruangan dilengkapi dengan sink dan pancuran air (shower).
7. Area yang dapat digunakan untuk Penanganan Korban Bencana Massal.
· Area ini disarankan tersedia, dilengkapi dengan minimal utilitas air bersih dan listrik.
b. Ruang Tindakan
1. Ruangan Resusitasi
· Luas ruangan per tempat tidur resusitasi 12 m2.
· Bahan bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
· Setiap tempat tidur disediakan minimal 5 (lima) kotak kontak. dan tidak boleh ada
percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus.
· Harus disediakan outlet gas medik yang terdiri dari oksigen, udara tekan medik dan vakum medik.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan
total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
· Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan
intensitas cahaya 300 lux.
· Sumber daya listrik pada ruangan resusitasi, harus dilengkapi dengan sumber listrik darurat
yang tidak boleh terputus, bila terjadi gangguan pada sumber daya listrik normal.
2. Ruangan Tindakan
a. Bedah
a. Ruang Penerimaan
1. Ruangan Tunggu
· Luas ruang tunggu menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan dengan perhitungan 1~1,5
m2/orang
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan
total pertukaran udara minimal 6 kali per jam
· Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami.
· Ruang tunggu dilengkapi dengan Fasilitas Desinfeksi tangan.
2. Ruangan Administrasi
· Luas ruangan disesuaikan dengan jumlah petugas, dengan perhitungan 3-5 m2/ petugas.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik. Untuk
ventilasi mekanik minimal total pertukaran udara 6 kali per jam.
· Intensitas cahaya minimal 100 lux.
3. Ruangan Triase
· Dari drop off pasien ke ruangan triase harus dihindari adanya perbedaan level lantai.
· Pintu masuk menggunakan jenis pintu swing membuka ke arah dalam dan dilengkapi
dengan alat penutup pintu otomatis, dengan lebar bukaan minimal 120 cm.
· Bahan penutup pintu harus dapat mengantisipasi benturan-benturan brankar.
4. Ruangan Pos Perawat (Nurse Station)
· Letak pos perawat harus memungkinkan kecepatan dalam pemberian pelayanan.
· Dilengkapi wastafel.
5. Ruangan Penyimpanan Brankar : Umum
6. Ruangan Dekontaminasi
· Ruangan ini ditempatkan di sisi depan/luar ruang gawat darurat atau terpisah dengan ruang
gawat darurat.
· Pintu masuk menggunakan jenis pintu swing membuka ke arah dalam dan dilengkapi
dengan alat penutup pintu otomatis.
· Bahan penutup pintu harus dapat mengantisipasi benturan-benturan brankar.
· Bahan penutup lantai tidak licin dan tahan terhadap air.
· Konstruksi dinding tahan terhadap air sampai dengan ketinggian 120 cm dari permukaan
lantai.
· Ruangan dilengkapi dengan sink dan pancuran air (shower).
7. Area yang dapat digunakan untuk Penanganan Korban Bencana Massal.
· Area ini disarankan tersedia, dilengkapi dengan minimal utilitas air bersih dan listrik.
b. Ruang Tindakan
1. Ruangan Resusitasi
· Luas ruangan per tempat tidur resusitasi 12 m2.
· Bahan bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
· Setiap tempat tidur disediakan minimal 5 (lima) kotak kontak. dan tidak boleh ada
percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus.
· Harus disediakan outlet gas medik yang terdiri dari oksigen, udara tekan medik dan vakum medik.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan
total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
· Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan
intensitas cahaya 300 lux.
· Sumber daya listrik pada ruangan resusitasi, harus dilengkapi dengan sumber listrik darurat
yang tidak boleh terputus, bila terjadi gangguan pada sumber daya listrik normal.
2. Ruangan Tindakan
a. Bedah
b. Non Bedah
c. Anak
d. Kebidanan
Persyaratan Ruangan :
· Jumlah tempat tidur ruangan tindakan menyesuaikan dengan kajian kebutuhan
kapasitas pelayanan
· Luas ruangan per tempat tidur resusitasi 12 m2.
· Bahan bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
· Setiap tempat tidur disediakan minimal 5 (lima) kotak kontak. dan tidak boleh ada
percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus.
· Harus disediakan outlet gas medik yang terdiri dari oksigen, udara tekan medik dan vakum
medik.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan
total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
· Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan
intensitas cahaya 300 lux.
· Sumber daya listrik pada ruangan tindakan, harus dilengkapi dengan sumber listrik darurat
yang tidak boleh terputus, bila terjadi gangguan pada sumber daya listrik normal.
3. Ruangan Observasi
· Luas ruangan per tempat tidur ruangan observasi minimal 8 m2.
· Bahan bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
· Antar tempat tidur yang dibatasi oleh tirai maka rel harus dibenamkan/menempel di plafon,
dan sebaiknya bahan tirai non porosif.
· Setiap tempat tidur disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dan tidak boleh ada
percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus.
· Harus disediakan outlet oksigen.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan
total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
· Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan
intensitas cahaya 200 lux.
c. Ruang Penunjang Medis
1. Ruangan Obat/Farmasi : Umum
2. Ruangan Penyimpanan Linen : Umum
3. Ruangan Alat Medis : Umum
4. Ruangan Petugas/ Staf : Umum
5. Gudang Kotor (Spoolhoek/Dirty Utility)
· Dilengkapi dengan sloop sink dan service sink.
· Letak ruang spoolhoek berada di area servis, akses tidak boleh bersilangan (cross) dengan
ruangan barang bersih.
· Persyaratan ventilasi udara:
Ø Tekanan udara dalam ruangan negatif.
Ø Total pertukaran volume udara minimal 10 x per jam.
6. KM/WC (Toilet)
· Toilet petugas dan pengunjung dibedakan.
· Disediakan toilet umum dan minimal satu toilet aksesibel untuk pasien dan pengunjung.
· Persyaratan toilet lihat poin G. Desain Komponen Bangunan Rumah Sakit.
7. Ruangan Loker : Umum
D. RUANG OPERASI
1. Ruangan Administrasi
· Luas ruangan disesuaikan dengan jumlah petugas, dengan perhitungan 3~5 m2/ petugas.
· Total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
· Intensitas cahaya minimal 100 lux.
2. Ruangan transfer/ganti brankar
· Bahan daun pintu masuk tahan terhadap benturan brankar, arah bukaan pintu ke dalam.
· Luasan minimal 12 m2.
· Ruangan ini merupakan ruangan dengan prefilter (tingkat resiko sedang), yang mempunyai
jumlah maksimal partikel debu ukuran dia. 0,5 μm per m3 yaitu 3.520.000 partikel (ISO 8 -
ISO 14644-1 cleanroom standards, 1999).
3. Ruangan Tunggu
· Luas ruangan tunggu menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan dengan perhitungan
1~1,5 m2/orang.
· Total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
· Ruangan tunggu dilengkapi dengan Fasilitas Desinfeksi tangan.
4. Ruangan persiapan Pasien (;Preparation room)
· Bahan daun pintu masuk tahan terhadap benturan brankar, arah bukaan pintu ke dalam.
· Luas ruangan sesuai kebutuhan kapasitas pelayanan, dengan perhitungan luas per-tt minimal
8m2.
· Ruangan dilengkapi dengan toilet pasien yang memenuhi persyaratan.
· Bahan bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
· Setiap tempat tidur disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dan tidak boleh ada
percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus.
· Harus disediakan outlet oksigen.
· Total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
· Intensitas cahaya 200 lux.
· Ruangan ini merupakan ruangan dengan prefilter (tingkat resiko sedang), yang mempunyai
jumlah maksimal partikel debu ukuran dia. 0,5 μm per m3 yaitu 3.520.000 partikel (ISO 8 -
ISO 14644-1 cleanroom standards, 1999).
5. Ruangan Monitoring Perawat (Nurse Monitoring Station)
· Luas ruangan pos perawat minimal 8 m2 atau 3-5 m2 per perawat, disesuaikan dengan
kebutuhan. Satu pos perawat melayani maksimal 25 tempat tidur.
· Luas Ruangan harus dapat mengakomodir lemari arsip dan lemari obat.
· Disediakan instalasi untuk alat komunikasi.
· Disediakan fasilitas desinfeksi tangan (handscrub).
· Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan
intensitas cahaya 200 lux untuk penerangan.
6. Ruangan Antara (Airlock)
· Ruangan ini dapat dimanfaatkan sebagai ruangan induksi.
· Luas ruangan ini minimal 9m2.
· Bahan bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
· Pintu masuk dari koridor ke ruangan ini dan pintu masuk ke ruangan operasi persyaratannya
sbb:
- Pintu ayun (swing) membuka kedalam ruangan atau disarankan pintu geser dengan rel
diatas yang dipasang pada bagian luar ruangan, dapat dibuka tutup secara otomatis dan
dapat dioperasionalkan secara manual apabila terjadi kerusakan.
- Pintu dilengkapi dengan alat penutup pintu (door closer), menggunakan door seal and
interlock system.
- Lebar pintu min. 120cm, dari bahan non porosif, disarankan bahan panil (;insulated panel
system) dan dilapisi bahan anti bakteri/ jamur dengan warna terang, serta tahan terhadap
bahan kimia.
- Pintu dilengkapi dengan kaca jendela pengintai (observation glass).
· Ruangan ini disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dan tidak boleh ada percabangan/
sambungan langsung tanpa pengamanan arus.
· Disediakan aliran gas medik oksigen, udara tekan dan vakum medik.
· Jenis airlock yang digunakan adalah Cascading (mencegah ruangan bersih terkontaminasi
dari udara luar yang kotor dan dari ruangan sekelilingnya melalui celah), dengan tekanan
udara lebih positif dari tekanan udara di koridor)
· Total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
· Intensitas cahaya minimal 200 lux.
· Ruangan ini merupakan ruangan semi steril dengan medium filter (tingkat resiko tinggi),
yang mempunyai jumlah maksimal partikel debu ukuran dia. 0,5 μm per m3 yaitu 352.000
partikel (ISO 7 - ISO 14644-1 cleanroom standards, 1999).
7. Ruangan cuci tangan (scrub station)
· Setiap 1 ruangan ini minimal melayani 2 ruang operasi.
· Luas ruangan minimal 6 m2.
· Disediakan fasilitas scrubbing lengkap dengan fasilitas desinfeksi tangan.
· Bahan bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
· Pada sisi dinding yang berbatasan dengan ruangan operasi, dilengkapi dengan kaca jendela
pengintai (observation glass).
· Ruangan ini merupakan ruangan dengan prefilter (tingkat resiko sedang), yang mempunyai
jumlah maksimal partikel debu ukuran dia. 0,5 μm per m3 yaitu 3.520.000 partikel (ISO 8
- ISO 14644-1 cleanroom standards, 1999).
8. Ruangan Persiapan Alat/ Bahan
· Setiap 1 ruangan ini dapat melayani 2 ruang operasi.
· Luas ruangan minimal 9m2
· Bahan bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
· Total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
· Tekanan udara dalam ruangan ini lebih besar/positif dibandingkan dengan di koridor.
· Ruangan ini merupakan ruangan semi steril dengan medium filter (tingkat resiko tinggi),
yang mempunyai jumlah maksimal partikel debu ukuran dia. 0,5 μm per m3 yaitu 352.000
partikel (ISO 7 - ISO 14644-1 cleanroom standards, 1999).
9. Ruangan Operasi
· Luas ruangan adalah sbb:
- Ruangan Operasi Minor, ± 36 m2, dengan ukuran ruangan panjang x lebar x tinggi
adalah 6m x 6m x 3m.
- Ruangan Operasi Umum, minimal 42 m2, dengan ukuran panjang x lebar x tinggi adalah
7m x 6m x 3m.
- Ruangan Operasi Mayor/Khusus, minimal 50 m2, dengan ukuran panjang x lebar x
tinggi adalah 7.2m x 7m x 3m.
· Bahan bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, yaitu:
- Komponen penutup lantai harus non porosif, mudah dibersihkan, tahan bahan kimia,
bersifat anti statik, anti gesek dan anti bakteri.
- Pertemuan lantai dengan dinding konus/ melengkung (hospital plint).
- Tingkat Ketahanan Api (TKA) material lantai min. 2 jam.
- Komponen dinding non porosif, mudah dibersihkan, tahan bahan kimia, anti jamur dan
bakteri.
- Pertemuan antara dinding dengan dinding konus/ melengkung.
- Tingkat Ketahanan Api (TKA) material dinding min. 2 jam.
- Semua peralatan yang dipasang di dinding harus dibenamkan (recessed), misal film
viewer, jam dinding, dan lain-lain.
- Komponen langit-langit non porosif, mudah dibersihkan, anti jamur dan bakteri, tidak
memiliki unsur yang membahayakan pasien.
- Tingkat Ketahanan Api (TKA) material langit-langit minimal 2 jam.
- Semua peralatan lampu dipasang dibenamkan di plafon (recessed).
· Semua pintu masuk ke ruangan operasi persyaratannya sbb:
- Pintu ayun (swing) membuka kedalam ruangan atau disarankan pintu geser dengan rel
diatas yang dipasang pada bagian luar ruangan, dapat dibuka tutup secara otomatis dan
dapat dioperasionalkan secara manual apabila terjadi kerusakan.
- Pintu-pintu dilengkapi dengan “alat penutup pintu (door closer), menggunakan door seal
and interlock system.
- Lebar pintu yang dilalui pasien min. 120cm, dan yang dilalui petugas min. 85 cm,
terbuat dari bahan non porosif, disarankan bahan panil (;insulated panel system) dan
dicat jenis cat anti bakteri/ jamur dengan warna terang.
- Pintu-pintu dilengkapi dengan kaca jendela pengintai (observation glass).
· Ruangan ini disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dan tidak boleh ada percabangan/
sambungan langsung tanpa pengamanan arus.
· Disediakan outlet oksigen, udara tekan medis dan udara tekan instrumen, vakum medik dan
N2O, beserta cadangannya yang memenuhi persyaratan.
· Persyaratan Tata Udara adalah:
- Tekanan udara dalam ruangan lebih besar/positif dari ruangan-ruangan yang bersebelah-
annya.
- Temperatur ruangan 190-240C
- Kelembaban relatif 40-60%
- Total pertukaran udara minimal 4 kali per jam pada saat ruangan tidak digunakan, dan 20
kali per jam pada saat ada operasi.
- Ruangan ini merupakan ruangan steril dengan hepa filter (tingkat resiko sangat tinggi),
yang mempunyai jumlah maksimal partikel debu ukuran dia. 0,5 μm per m3 yaitu 35.200
partikel (ISO 6-ISO 14644-1 cleanroom standards, 1999)Intensitas cahaya minimal 200
lux.
- Meja operasi berada dibawah aliran udara laminair, dengan distribusi udara dari langit-
langit, dengan gerakan ke bawah menuju inlet pembuangan (return air) yang terletak di 4
sudut ruangan yang dibuat plenum.
· Persyaratan Kelistrikan :
- Sumber daya listrik, termasuk katagori “sistem kelistrikan esensial 3”, di mana sumber
daya listrik normal dilengkapi dengan sumber daya listrik darurat untuk menggantikan-
nya, bila terjadi gangguan pada sumber daya listrik normal.
- Sistem pembumian harus menjamin tidak ada bagian peralatan yang dibumikan melalui
tahanan yang lebih tinggi dari pada bagian lain peralatan yang disebut dengan sistem
penyamaan potensial pembumian (Equal potential grounding system). Sistem ini
memastikan bahwa hubung singkat ke bumi tidak melalui pasien.
10. Ruangan Pemulihan/Recovery/ PACU (Post Anesthetic Care Unit)
· Bahan daun pintu masuk tahan terhadap benturan brankar, arah bukaan pintu ke dalam.
· Kapasitas tt 1.5 kali dari jumlah ruangan operasi, dengan perhitungan luas per-tt minimal 8
m2
· Bahan bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
· Setiap tempat tidur disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dan tidak boleh ada
percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus.
· Harus disediakan outlet oksigen.
· Total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
· Intensitas cahaya 200 lux.
· Ruangan ini merupakan ruangan dengan prefilter (tingkat resiko sedang), yang mempunyai
jumlah maksimal partikel debu ukuran dia. 0,5 μm per m3 yaitu 3.520.000 partikel (ISO 8
- ISO 14644-1 cleanroom standards, 1999).
11. Gudang Steril (Clean Utility)
· Ruangan ini merupakan ruangan zona resiko sedang.
12. Ruangan Obat dan Bahan Perbekalan
· Dilengkapi kotak kontak untuk kebutuhan medical refrigerator.
· Ruangan ini merupakan ruangan dengan prefilter (tingkat resiko sedang), yang mempunyai
jumlah maksimal partikel debu ukuran dia. 0,5 μm per m3 yaitu 3.520.000 partikel (ISO 8
- ISO 14644-1 cleanroom standards, 1999).
13. Ruang Penyimpanan Alat Bersih/Steril
· Ruangan ini merupakan ruangan zona resiko sedang.
14. Ruangan Sterilisasi (TSU = Theatre Sterilization Unit)
· Ruangan ini merupakan ruangan zona resiko sedang.
· Luas ruangan minimal dapat menampung autoclave
· Tersedia kotak kontak untuk peralatan autoclave.
15. Ruangan ganti/loker
· Dibedakan antara loker pria dan wanita.
· Akses masuk dan keluar petugas berbeda.
· Dilengkapi toilet dan kamar mandi.
· Ruangan ini merupakan ruangan dengan prefilter (tingkat resiko sedang), yang mempunyai
jumlah maksimal partikel debu ukuran dia. 0,5 μm per m3 yaitu 3.520.000 partikel (ISO 8
- ISO 14644-1 cleanroom standards, 1999).
16. Ruangan dokter
· Ruangan ini merupakan ruangan resiko sedang dengan prefilter.
17. Ruangan Diskusi Medis
· Ruangan ini merupakan ruangan resiko sedang dengan prefilter.
18. Gudang Kotor (Spoelhoek/ Dirty Utility).
· Dilengkapi dengan sloop sink dan service sink.
· Letak ruang spoelhoek terhubung dengan koridor kotor.
· Persyaratan ventilasi udara:
- Tekanan udara dalam ruangan negatif.
- Total pertukaran volume udara minimal 10 kali per jam.
- Ruangan ini merupakan ruangan resiko rendah, yang mempunyai jumlah maksimal
partikel debu ukuran dia. 0,5 μm per m3 yaitu >3.520.000 partikel (ISO 9 - ISO 14644-1
cleanroom standards, 1999).
· Jumlah tempat tidur ruangan tindakan menyesuaikan dengan kajian kebutuhan
kapasitas pelayanan
· Luas ruangan per tempat tidur resusitasi 12 m2.
· Bahan bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
· Setiap tempat tidur disediakan minimal 5 (lima) kotak kontak. dan tidak boleh ada
percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus.
· Harus disediakan outlet gas medik yang terdiri dari oksigen, udara tekan medik dan vakum
medik.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan
total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
· Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan
intensitas cahaya 300 lux.
· Sumber daya listrik pada ruangan tindakan, harus dilengkapi dengan sumber listrik darurat
yang tidak boleh terputus, bila terjadi gangguan pada sumber daya listrik normal.
3. Ruangan Observasi
· Luas ruangan per tempat tidur ruangan observasi minimal 8 m2.
· Bahan bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
· Antar tempat tidur yang dibatasi oleh tirai maka rel harus dibenamkan/menempel di plafon,
dan sebaiknya bahan tirai non porosif.
· Setiap tempat tidur disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dan tidak boleh ada
percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus.
· Harus disediakan outlet oksigen.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan
total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
· Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan
intensitas cahaya 200 lux.
c. Ruang Penunjang Medis
1. Ruangan Obat/Farmasi : Umum
2. Ruangan Penyimpanan Linen : Umum
3. Ruangan Alat Medis : Umum
4. Ruangan Petugas/ Staf : Umum
5. Gudang Kotor (Spoolhoek/Dirty Utility)
· Dilengkapi dengan sloop sink dan service sink.
· Letak ruang spoolhoek berada di area servis, akses tidak boleh bersilangan (cross) dengan
ruangan barang bersih.
· Persyaratan ventilasi udara:
Ø Tekanan udara dalam ruangan negatif.
Ø Total pertukaran volume udara minimal 10 x per jam.
6. KM/WC (Toilet)
· Toilet petugas dan pengunjung dibedakan.
· Disediakan toilet umum dan minimal satu toilet aksesibel untuk pasien dan pengunjung.
· Persyaratan toilet lihat poin G. Desain Komponen Bangunan Rumah Sakit.
7. Ruangan Loker : Umum
D. RUANG OPERASI
1. Ruangan Administrasi
· Luas ruangan disesuaikan dengan jumlah petugas, dengan perhitungan 3~5 m2/ petugas.
· Total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
· Intensitas cahaya minimal 100 lux.
2. Ruangan transfer/ganti brankar
· Bahan daun pintu masuk tahan terhadap benturan brankar, arah bukaan pintu ke dalam.
· Luasan minimal 12 m2.
· Ruangan ini merupakan ruangan dengan prefilter (tingkat resiko sedang), yang mempunyai
jumlah maksimal partikel debu ukuran dia. 0,5 μm per m3 yaitu 3.520.000 partikel (ISO 8 -
ISO 14644-1 cleanroom standards, 1999).
3. Ruangan Tunggu
· Luas ruangan tunggu menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan dengan perhitungan
1~1,5 m2/orang.
· Total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
· Ruangan tunggu dilengkapi dengan Fasilitas Desinfeksi tangan.
4. Ruangan persiapan Pasien (;Preparation room)
· Bahan daun pintu masuk tahan terhadap benturan brankar, arah bukaan pintu ke dalam.
· Luas ruangan sesuai kebutuhan kapasitas pelayanan, dengan perhitungan luas per-tt minimal
8m2.
· Ruangan dilengkapi dengan toilet pasien yang memenuhi persyaratan.
· Bahan bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
· Setiap tempat tidur disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dan tidak boleh ada
percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus.
· Harus disediakan outlet oksigen.
· Total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
· Intensitas cahaya 200 lux.
· Ruangan ini merupakan ruangan dengan prefilter (tingkat resiko sedang), yang mempunyai
jumlah maksimal partikel debu ukuran dia. 0,5 μm per m3 yaitu 3.520.000 partikel (ISO 8 -
ISO 14644-1 cleanroom standards, 1999).
5. Ruangan Monitoring Perawat (Nurse Monitoring Station)
· Luas ruangan pos perawat minimal 8 m2 atau 3-5 m2 per perawat, disesuaikan dengan
kebutuhan. Satu pos perawat melayani maksimal 25 tempat tidur.
· Luas Ruangan harus dapat mengakomodir lemari arsip dan lemari obat.
· Disediakan instalasi untuk alat komunikasi.
· Disediakan fasilitas desinfeksi tangan (handscrub).
· Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan
intensitas cahaya 200 lux untuk penerangan.
6. Ruangan Antara (Airlock)
· Ruangan ini dapat dimanfaatkan sebagai ruangan induksi.
· Luas ruangan ini minimal 9m2.
· Bahan bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
· Pintu masuk dari koridor ke ruangan ini dan pintu masuk ke ruangan operasi persyaratannya
sbb:
- Pintu ayun (swing) membuka kedalam ruangan atau disarankan pintu geser dengan rel
diatas yang dipasang pada bagian luar ruangan, dapat dibuka tutup secara otomatis dan
dapat dioperasionalkan secara manual apabila terjadi kerusakan.
- Pintu dilengkapi dengan alat penutup pintu (door closer), menggunakan door seal and
interlock system.
- Lebar pintu min. 120cm, dari bahan non porosif, disarankan bahan panil (;insulated panel
system) dan dilapisi bahan anti bakteri/ jamur dengan warna terang, serta tahan terhadap
bahan kimia.
- Pintu dilengkapi dengan kaca jendela pengintai (observation glass).
· Ruangan ini disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dan tidak boleh ada percabangan/
sambungan langsung tanpa pengamanan arus.
· Disediakan aliran gas medik oksigen, udara tekan dan vakum medik.
· Jenis airlock yang digunakan adalah Cascading (mencegah ruangan bersih terkontaminasi
dari udara luar yang kotor dan dari ruangan sekelilingnya melalui celah), dengan tekanan
udara lebih positif dari tekanan udara di koridor)
· Total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
· Intensitas cahaya minimal 200 lux.
· Ruangan ini merupakan ruangan semi steril dengan medium filter (tingkat resiko tinggi),
yang mempunyai jumlah maksimal partikel debu ukuran dia. 0,5 μm per m3 yaitu 352.000
partikel (ISO 7 - ISO 14644-1 cleanroom standards, 1999).
7. Ruangan cuci tangan (scrub station)
· Setiap 1 ruangan ini minimal melayani 2 ruang operasi.
· Luas ruangan minimal 6 m2.
· Disediakan fasilitas scrubbing lengkap dengan fasilitas desinfeksi tangan.
· Bahan bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
· Pada sisi dinding yang berbatasan dengan ruangan operasi, dilengkapi dengan kaca jendela
pengintai (observation glass).
· Ruangan ini merupakan ruangan dengan prefilter (tingkat resiko sedang), yang mempunyai
jumlah maksimal partikel debu ukuran dia. 0,5 μm per m3 yaitu 3.520.000 partikel (ISO 8
- ISO 14644-1 cleanroom standards, 1999).
8. Ruangan Persiapan Alat/ Bahan
· Setiap 1 ruangan ini dapat melayani 2 ruang operasi.
· Luas ruangan minimal 9m2
· Bahan bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
· Total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
· Tekanan udara dalam ruangan ini lebih besar/positif dibandingkan dengan di koridor.
· Ruangan ini merupakan ruangan semi steril dengan medium filter (tingkat resiko tinggi),
yang mempunyai jumlah maksimal partikel debu ukuran dia. 0,5 μm per m3 yaitu 352.000
partikel (ISO 7 - ISO 14644-1 cleanroom standards, 1999).
9. Ruangan Operasi
· Luas ruangan adalah sbb:
- Ruangan Operasi Minor, ± 36 m2, dengan ukuran ruangan panjang x lebar x tinggi
adalah 6m x 6m x 3m.
- Ruangan Operasi Umum, minimal 42 m2, dengan ukuran panjang x lebar x tinggi adalah
7m x 6m x 3m.
- Ruangan Operasi Mayor/Khusus, minimal 50 m2, dengan ukuran panjang x lebar x
tinggi adalah 7.2m x 7m x 3m.
· Bahan bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, yaitu:
- Komponen penutup lantai harus non porosif, mudah dibersihkan, tahan bahan kimia,
bersifat anti statik, anti gesek dan anti bakteri.
- Pertemuan lantai dengan dinding konus/ melengkung (hospital plint).
- Tingkat Ketahanan Api (TKA) material lantai min. 2 jam.
- Komponen dinding non porosif, mudah dibersihkan, tahan bahan kimia, anti jamur dan
bakteri.
- Pertemuan antara dinding dengan dinding konus/ melengkung.
- Tingkat Ketahanan Api (TKA) material dinding min. 2 jam.
- Semua peralatan yang dipasang di dinding harus dibenamkan (recessed), misal film
viewer, jam dinding, dan lain-lain.
- Komponen langit-langit non porosif, mudah dibersihkan, anti jamur dan bakteri, tidak
memiliki unsur yang membahayakan pasien.
- Tingkat Ketahanan Api (TKA) material langit-langit minimal 2 jam.
- Semua peralatan lampu dipasang dibenamkan di plafon (recessed).
· Semua pintu masuk ke ruangan operasi persyaratannya sbb:
- Pintu ayun (swing) membuka kedalam ruangan atau disarankan pintu geser dengan rel
diatas yang dipasang pada bagian luar ruangan, dapat dibuka tutup secara otomatis dan
dapat dioperasionalkan secara manual apabila terjadi kerusakan.
- Pintu-pintu dilengkapi dengan “alat penutup pintu (door closer), menggunakan door seal
and interlock system.
- Lebar pintu yang dilalui pasien min. 120cm, dan yang dilalui petugas min. 85 cm,
terbuat dari bahan non porosif, disarankan bahan panil (;insulated panel system) dan
dicat jenis cat anti bakteri/ jamur dengan warna terang.
- Pintu-pintu dilengkapi dengan kaca jendela pengintai (observation glass).
· Ruangan ini disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dan tidak boleh ada percabangan/
sambungan langsung tanpa pengamanan arus.
· Disediakan outlet oksigen, udara tekan medis dan udara tekan instrumen, vakum medik dan
N2O, beserta cadangannya yang memenuhi persyaratan.
· Persyaratan Tata Udara adalah:
- Tekanan udara dalam ruangan lebih besar/positif dari ruangan-ruangan yang bersebelah-
annya.
- Temperatur ruangan 190-240C
- Kelembaban relatif 40-60%
- Total pertukaran udara minimal 4 kali per jam pada saat ruangan tidak digunakan, dan 20
kali per jam pada saat ada operasi.
- Ruangan ini merupakan ruangan steril dengan hepa filter (tingkat resiko sangat tinggi),
yang mempunyai jumlah maksimal partikel debu ukuran dia. 0,5 μm per m3 yaitu 35.200
partikel (ISO 6-ISO 14644-1 cleanroom standards, 1999)Intensitas cahaya minimal 200
lux.
- Meja operasi berada dibawah aliran udara laminair, dengan distribusi udara dari langit-
langit, dengan gerakan ke bawah menuju inlet pembuangan (return air) yang terletak di 4
sudut ruangan yang dibuat plenum.
· Persyaratan Kelistrikan :
- Sumber daya listrik, termasuk katagori “sistem kelistrikan esensial 3”, di mana sumber
daya listrik normal dilengkapi dengan sumber daya listrik darurat untuk menggantikan-
nya, bila terjadi gangguan pada sumber daya listrik normal.
- Sistem pembumian harus menjamin tidak ada bagian peralatan yang dibumikan melalui
tahanan yang lebih tinggi dari pada bagian lain peralatan yang disebut dengan sistem
penyamaan potensial pembumian (Equal potential grounding system). Sistem ini
memastikan bahwa hubung singkat ke bumi tidak melalui pasien.
10. Ruangan Pemulihan/Recovery/ PACU (Post Anesthetic Care Unit)
· Bahan daun pintu masuk tahan terhadap benturan brankar, arah bukaan pintu ke dalam.
· Kapasitas tt 1.5 kali dari jumlah ruangan operasi, dengan perhitungan luas per-tt minimal 8
m2
· Bahan bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
· Setiap tempat tidur disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dan tidak boleh ada
percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus.
· Harus disediakan outlet oksigen.
· Total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
· Intensitas cahaya 200 lux.
· Ruangan ini merupakan ruangan dengan prefilter (tingkat resiko sedang), yang mempunyai
jumlah maksimal partikel debu ukuran dia. 0,5 μm per m3 yaitu 3.520.000 partikel (ISO 8
- ISO 14644-1 cleanroom standards, 1999).
11. Gudang Steril (Clean Utility)
· Ruangan ini merupakan ruangan zona resiko sedang.
12. Ruangan Obat dan Bahan Perbekalan
· Dilengkapi kotak kontak untuk kebutuhan medical refrigerator.
· Ruangan ini merupakan ruangan dengan prefilter (tingkat resiko sedang), yang mempunyai
jumlah maksimal partikel debu ukuran dia. 0,5 μm per m3 yaitu 3.520.000 partikel (ISO 8
- ISO 14644-1 cleanroom standards, 1999).
13. Ruang Penyimpanan Alat Bersih/Steril
· Ruangan ini merupakan ruangan zona resiko sedang.
14. Ruangan Sterilisasi (TSU = Theatre Sterilization Unit)
· Ruangan ini merupakan ruangan zona resiko sedang.
· Luas ruangan minimal dapat menampung autoclave
· Tersedia kotak kontak untuk peralatan autoclave.
15. Ruangan ganti/loker
· Dibedakan antara loker pria dan wanita.
· Akses masuk dan keluar petugas berbeda.
· Dilengkapi toilet dan kamar mandi.
· Ruangan ini merupakan ruangan dengan prefilter (tingkat resiko sedang), yang mempunyai
jumlah maksimal partikel debu ukuran dia. 0,5 μm per m3 yaitu 3.520.000 partikel (ISO 8
- ISO 14644-1 cleanroom standards, 1999).
16. Ruangan dokter
· Ruangan ini merupakan ruangan resiko sedang dengan prefilter.
17. Ruangan Diskusi Medis
· Ruangan ini merupakan ruangan resiko sedang dengan prefilter.
18. Gudang Kotor (Spoelhoek/ Dirty Utility).
· Dilengkapi dengan sloop sink dan service sink.
· Letak ruang spoelhoek terhubung dengan koridor kotor.
· Persyaratan ventilasi udara:
- Tekanan udara dalam ruangan negatif.
- Total pertukaran volume udara minimal 10 kali per jam.
- Ruangan ini merupakan ruangan resiko rendah, yang mempunyai jumlah maksimal
partikel debu ukuran dia. 0,5 μm per m3 yaitu >3.520.000 partikel (ISO 9 - ISO 14644-1
cleanroom standards, 1999).
Komentar
Posting Komentar