Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit - Part 4 : Ruang Rehabilitasi Medik dan Ruang Radiologi
G. RUANG
REHABILITASI MEDIK
1. Ruangan Administrasi (Pendaftaran dan administrasi kantor)
1. Ruangan Administrasi (Pendaftaran dan administrasi kantor)
· Luas
ruangan disesuaikan dengan jumlah petugas, dengan perhitungan 3-5 m2/ petugas.
· Ruangan
harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik.
Untuk
ventilasi mekanik minimal total pertukaran udara 6 kali per jam .
· Intensitas
cahaya minimal 200 lux.
2. Ruangan
Tunggu Pasien & Pengantar Pasien
· Luas
ruang tunggu menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan dengan perhitungan
1-1,5 m2/orang.
· Ruangan
harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik
dengan total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
· Ruangan
harus mengoptimalkan pencahayaan alami.
· Ruang
tunggu dilengkapi dengan fasilitas desinfeksi tangan.
3. Ruangan
Pemeriksaan/ Penilaian Dokter
· Luas
ruangan 9-24 m2.
· Disediakan
wastafel dan fasilitas desinfeksi tangan.
· Bahan
bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
· Disediakan
minimal 2 (dua) kotak kontak dan tidak boleh ada percabangan langsung
tanpa
pengamanan arus.
· Ruangan
harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik.
· Ruangan
harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan
intensitas
cahaya 200 lux.
4. Ruang
Fisioterapi
1) Ruangan
Fisioterapi Pasif (Fungsi ruangan yaitu untuk memberikan pelayanan
intervensi radiasi/gelombang elektromagnet dan traksi, maupun latihan manipulasi yang
diberikan pada pasien yang bersifat individual.)
· Luas
ruangan minimal 7,2 m2/ tempat tidur traksi.
· Apabila
peralatan menggunakan gelombang elektromagnit (EM), seperti Short
Wave
Diathermy atau Micro Wave Diathermy, maka tidak boleh penggunaan pelapis
dinding yang mengandung unsur metal/baja.
· Disediakan
minimal 2 (dua) kotak kontak dan tidak boleh ada percabangan
langsung tanpa
pengamanan arus.
a. Ruang
Senam (Gymnasium)
· Luas
ruangan disesuaikan kapasitas kebutuhan pelayanan.
· Bahan
lantai tidak licin dan non porosif.
· Dinding
ruangan dilengkapi dengan handrailing yang dipasang pada ketinggian
80-100cm dari
permukaan lantai.
· Apabila
ruangan tertutup dalam bangunan RS dengan luas tidak lebih dari 250
m2, harus
dilengkapi dengan sekurang-kurangnya 1 buah APAR berukuran min. 2
kg jenis
kimia kering serbaguna kelas A, B, C.
· Ruangan
harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik
dengan
total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
· Ruangan
harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan
dengan
intensitas cahaya 200 lux.
b. Ruangan
Hidroterapi
· Luas
ruangan disesuaikan kapasitas kebutuhan pelayanan, jumlah dan besarnya
kolam
hidroterapi.
· Bahan
lantai tidak licin, lantai harus aman dari kemungkinan perbedaan
ketinggian
lantai
· Fungsi
Dilengkapi ruangan ganti pakaian, KM/WC (terpisah antara pasien
wanita &
pria).
· Dinding
ruangan dilengkapi dengan handrailing yang dipasang pada ketinggian
80-100cm
dari permukaan lantai.
· Ruangan
harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik
dengan
total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
· Kotak
kontak yang ada dalam ruangan harus dipasang dengan mempertimbang-
kan keamanan
dari percikan air.
5. Ruangan Terapi Okupasi
· Luas
ruangan disesuaikan kapasitas kebutuhan pelayanan baik individual maupun
kelompok, untuk tiap jenis okupasi luasnya bervariasi (6 – 30 m2).
· Bahan
lantai tidak licin dan non porosif.
· Dinding
ruangan dilengkapi dengan handrailing yang dipasang pada ketinggian 80-100cm
dari permukaan lantai.
· Ruangan
harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik.
· Intensitas
cahaya ruangan disesuaikan jenis terapi okupasi.
6. Ruangan
Terapi Sensori Integrasi (SI) Anak.
· Luas
ruangan disesuaikan dengan peralatan SI yang disediakan.
· Bahan
lantai tidak licin dan non porosif.
· Dinding
ruangan dibuat menarik dengan menggunakan warna-warna yang dapat
merangsang aktifitas anak dan dilapisi bahan yang empuk.
· Ketinggian
plafon tidak lebih dari 2,8 meter.
· Ruangan
harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik.
7. Ruangan
Relaksasi/ Perangsangan Audio-Visual
· Luas
ruangan disesuaikan dengan kebutuhan.
· Bahan
lantai tidak licin dan non porosif.
· Dinding
ruangan dibuat menarik dengan menggunakan warna-warna yang disukai anak-
anak dan kedap suara.
· Ketinggian
plafon tidak lebih dari 2,8 meter.
· Ruangan
harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik.
8. Taman
Terapetik (healing garden)
· Luas
taman disesuaikan dengan peralatan yang digunakan.
· Apabila
taman ini berada lebih dari lantai 1, maka sekeliling taman harus aman dari
kemungkinan pasien jatuh.
9. Ruangan
Terapi Wicara (Vokasional)
· Luas
ruangan disesuaikan dengan kebutuhan.
· Dinding
ruangan dibuat kedap suara dan tidak menimbulkan gema.
· Ruangan
harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik.
10. Ruangan Terapi Wicara Audiometer.
· Terdiri
dari ruangan operator (luas min. 4 m2) dan ruangan pengujian pasien (luas min.
4m2).
· Dinding
ruangan dibuat kedap suara dan tidak menimbulkan gema.
11. Ruang Pelayanan Ortetik Prostetik
(OP)
1) Ruangan
pengukuran, pengepasan, penyetelan dan pelatihan OP
2) Bengkel
Halus
3) Bengkel
Kasar
4) Ruangan
Jahit/ Kulit
5) Ruangan
Bionik (Biologi Elektronik)
6) Ruangan
Penyimpanan Barang Jadi
7) Gudang
Bahan Baku
· Luas
ruangan disesuaikan kebutuhan.
· khusus
untuk bengkel OP, bahan penutup lantai harus dari bahan yang tahan api, cairan
kimia dan benturan.
· pada
bengkel OP, dinding harus bersifat tahan api, tahan benturan dan tahan terhadap
bahan kimia.
· Ruangan
harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik
dengan total pertukaran udara + 12 kali per jam.
12. Ruangan Loker Pasien : Umum
13. Ruangan Penyimpanan Perlengkapan : Umum
14. Ruang Kepala : Umum
15. Dapur Kecil (Pantry)
· Dilengkapi
dengan sink dan meja pantri.
· Dilengkapi
meja dan kursi makan sesuai dengan kebutuhan.
16. Janitor/Ruang Petugas Kebersihan : Umum
17. KM/WC petugas/pasien
· Toilet
petugas dan pengunjung dibedakan.
· Disediakan
toilet umum dan minimal satu toilet aksesibel untuk pasien dan pengunjung.
· Persyaratan
toilet lihat poin G. Desain Komponen Bangunan Rumah Sakit
H. RUANG
RADIOLOGI
a. Persyaratan Ruang Radiodiagnostik
1. Ruangan
Tunggu Pasien dan Pengantar Pasien
· Luas
ruang tunggu menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan dengan perhitungan
1-1,5
m2/orang.
· Ruangan
harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan
total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
· Ruangan
harus mengoptimalkan pencahayaan alami.
· Ruang
tunggu dilengkapi dengan Fasilitas Desinfeksi tangan.
2. Ruangan
Administrasi.
· Luas
ruangan disesuaikan dengan jumlah petugas, dengan perhitungan 3-5 m2/ petugas.
· Total
pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
· Intensitas
cahaya minimal 100 lux.
3. Loket
Pendaftaran, pembayaran dan pengambilan hasil :
Umum
4. Ruangan
Baca dan Konsultasi Dokter
· Luas
ruangan minimal 3 x 3 m.
5. Ruangan
Petugas : Umum
6. Ruangan
Kepala Unit : Umum
Ruangan-Ruangan Pemeriksaan
a. Ruangan
DSA
· Luas
ruangan 8,5 m x 7,5 m x 2,8 m.
· Dilengkapi
dengan ruangan operator, ruangan persiapan tindakan & pemulihan, ruangan
mesin dan ruangan AHU/Chiller.
· Dilengkapi
toilet.
· Setiap
sisi ruangan dilapis timbal (Pb) minimal setebal 2 mm, dan mendapatkan izin
dari
instansi yang berwenang.
· Setiap
ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak 3 phase dan tidak boleh
menggunakan percabangan. Untuk stop kontak khusus alat radiologi disediakan
tersendiri
dan harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai.
Peletakan kabel peralatan
harus tertanam rapi.
· Temperatur
dan kelembaban ruangan disesuaikan dengan kebutuhan alat dan ruangan harus
dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara 15
kali per jam.
· Di
atas pintu masuk ruangan dipasang lampu merah yang menyala pada saat pesawat
dihidupkan sebagai tanda sedang dilakukan penyinaran.
· Proteksi
kebakaran menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) jenis water mist
Kelas
A,B,C dan heat/smoke detector
b. Ruangan
MRI (Magnetic Resonance Imaging)
· Luas ruangan 12,5 m x 7 m x 3,5 m
· Dilengkapi
dengan ruangan operator, ruangan mesin dan ruangan AHU/ Chiller.
· Dilengkapi
toilet.
· Ruangan
mengikuti persyaratan proteksi radiasi alat yang dipakai dan mendapatkan ijin
dari instansi yang berwenang.
· Ruangan
dilengkapi dengan instalasi pengaman radiasi elektromagnetik.
· Setiap
ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak 3 phase atau tidak boleh
menggunakan percabangan. Untuk stop kontak khusus alat radiologi disediakan
tersendiri
dan harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai. Peletakan
kabel peralatan
harus tertanam.
· Temperatur
dan kelembaban ruangan disesuaikan dengan kebutuhan alat dan ruangan harus
dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara
minimal 6 kali
per jam.
· Pencahayaan
buatan dengan intensitas cahaya minimal 60 lux.
· Disediakan
toilet pasien. Persyaratan toilet lihat di atas.
· Di
atas pintu masuk ruangan dipasang lampu merah yang menyala pada saat pesawat
dihidupkan sebagai tanda sedang dilakukan penyinaran.
· Proteksi
kebakaran menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) jenis water mist
Kelas
A,B,C dan heat/smoke detector.
c. Ruangan
CT-Scan
· Luas
ruangan minimal 6 m x 4 m x 3 m
· Dilengkapi
dengan ruangan operator, ruangan mesin dan ruangan AHU/ Chiller.
· Dilengkapi
toilet.
· Ruangan
mengikuti persyaratan proteksi radiasi alat yang dipakai dan mendapatkan ijin
dari instansi yang berwenang.
· Setiap
ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak 3 phase dan tidak boleh
menggunakan percabangan. Untuk stop kontak khusus alat radiologi disediakan
tersendiri
dan harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai.
· Peletakan
kabel peralatan harus tertanam.
· Temperatur
dan kelembaban ruangan disesuaikan dengan kebutuhan alat dan ruangan
harus dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara
minimal
6 kali per jam.
· Pencahayaan
buatan dengan intensitas cahaya minimal 60 lux.
· Di
atas pintu masuk ruangan dipasang lampu merah yang menyala pada saat pesawat
dihidupkan sebagai tanda sedang dilakukan penyinaran.
· Proteksi
kebakaran menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) jenis water mist
Kelas
A,B,C dan heat/smoke detector
d. Ruangan
Fluoroskopi
· Luas
ruangan minimal 7,5 m x 5,7 m x 2,8 m
· Dilengkapi
dengan ruangan operator, ruangan mesin dan ruang ganti dan toilet
· Ruangan
mengikuti persyaratan proteksi radiasi alat yang dipakai dan mendapatkan izin
dari instansi yang berwenang.
· Setiap
ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak 3 phase dan tidak boleh
menggunakan percabangan. Untuk stop kontak khusus alat radiologi disediakan
tersendiri
dan harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai.
Peletakan kabel peralatan
harus tertanam rapi.
· Temperatur
dan kelembaban ruangan disesuaikan dengan kebutuhan alat dan ruangan harus
dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara
minimal 6 kali
per jam.
· Pencahayaan
buatan dengan intensitas cahaya minimal 60 lux.
· Di
atas pintu masuk ruangan dipasang lampu merah yang menyala pada saat pesawat
dihidupkan sebagai tanda sedang dilakukan penyinaran.
· Proteksi
kebakaran menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) jenis water mist
Kelas
A,B,C dan heat/smoke detector
e. Ruangan
Ultra Sono Grafi (USG)
· Luas
ruangan minimal 4 m x 3 m x 2,7 m
· Dilengkapi
toilet.
· Setiap
ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan
percabangan. Untuk stop kontak khusus alat radiologi disediakan tersendiri dan
harus
kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai. Peletakan kabel
peralatan harus
tertanam.
· Temperatur
dan kelembaban ruangan disesuaikan dengan kebutuhan alat dan ruangan harus
dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara
minimal 6 kali
per jam.
f. Ruangan
General X-ray
· Luas
ruangan untuk alat s/d 125 KV : 4 m x 3 m x 2,8 m, untuk alat > 125 KV : 6,5
m x 4 m
x 2,8 m
· Dilengkapi
dengan ruangan operator, ruangan mesin dan ruang ganti
· Setiap
sisi ruangan radiologi dilapis timbal minimal setebal 2 mm ,tergantung alat
yang
dipakai dan mendapatkan izin dari instansi yang berwenang.
· Setiap
ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak 3 phase dan tidak boleh
menggunakan percabangan. Untuk stop kontak khusus alat radiologi disediakan
tersendiri
dan harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai.
Peletakan kabel peralatan
harus tertanam rapi.
· Temperatur
dan kelembaban ruangan disesuaikan dengan kebutuhan alat dan ruangan harus
dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara
minimal 6 kali
per jam.
· Pencahayaan
buatan dengan intensitas cahaya minimal 60 lux.
· Di
atas pintu masuk ruangan dipasang lampu merah yang menyala pada saat pesawat
dihidupkan sebagai tanda sedang dilakukan penyinaran.
· Proteksi
kebakaran menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) jenis water mist
Kelas
A,B,C dan heat/smoke detector.
g. Ruangan
Mobile X-Ray
· Luas
ruangan 3 m x 2 m x 2,8 m
· Untuk
stop kontak khusus alat radiologi disediakan tersendiri dan harus kompatibel
dengan
rencana alat yang akan dipakai.
· Temperatur
dan kelembaban ruangan disesuaikan dengan kebutuhan alat dan ruangan harus
dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara
minimal 6 kali
per jam.
· Proteksi
kebakaran menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) jenis water mist
Kelas
A,B,C dan heat/smoke detector
h. Ruangan
Mammography
· Luas
ruangan 4 m x 3 m x 2,8 m
· Setiap
sisi ruangan radiologi dilapis timbal minimal setebal 2 mm ,tergantung alat
yang
dipakai dan mendapatkan izin dari instansi yang berwenang.
· Setiap
ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak 3 phase dan tidak boleh
menggunakan percabangan. Untuk stop kontak khusus alat radiologi disediakan
tersendiri
dan harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai.
Peletakan kabel peralatan
harus tertanam rapih
· Temperatur
dan kelembaban ruangan disesuaikan dengan kebutuhan alat dan ruangan harus
dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara
minimal 6 kali
per jam.
· Di
atas pintu masuk ruangan dipasang lampu merah yang menyala pada saat pesawat
dihidupkan sebagai tanda sedang dilakukan penyinaran.
· Proteksi
kebakaran menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) jenis water mist
Kelas
A,B,C dan heat/smoke detector
i. Ruangan
Digital Panoramic/Chepalometry
· Luas
ruangan 3 m x 2 m x 2,8 m
· Setiap
sisi ruangan radiologi dilapis timbal minimal setebal 2 mm, tergantung alat
yang
dipakai dan mendapatkan izin dari instansi yang berwenang.
· Untuk
stop kontak khusus alat radiologi disediakan tersendiri dan harus kompatibel
dengan
rencana alat yang akan dipakai.
· Temperatur
dan kelembaban ruangan disesuaikan dengan kebutuhan alat dan ruangan harus
dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara
minimal 6 kali
per jam.
· Di
atas pintu masuk ruangan dipasang lampu merah yang menyala pada saat pesawat
dihidupkan sebagai tanda sedang dilakukan penyinaran.
· Proteksi
kebakaran menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) jenis water mist
Kelas
A,B,C dan heat/smoke detector
j. Ruangan
Dental X-Ray
· Luas
ruangan 3 m x 2 m x 2,8 m
· Setiap
sisi ruangan radiologi dilapis timbal minimal setebal 2 mm ,tergantung alat
yang
dipakai dan mendapatkan izin dari instansi yang berwenang.
· Untuk
stop kontak khusus alat radiologi disediakan tersendiri dan harus kompatibel
dengan
rencana alat yang akan dipakai.
· Temperatur
dan kelembaban ruangan disesuaikan dengan kebutuhan alat dan ruangan harus
dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara
minimal 6 kali
per jam.
· Di
atas pintu masuk ruangan dipasang lampu merah yang menyala pada saat pesawat
dihidupkan sebagai tanda sedang dilakukan penyinaran.
· Proteksi
kebakaran menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) jenis water mist
Kelas
A,B,C dan heat/smoke detector
k. Ruangan
Computed Radiography (CR) dan PACS
· Luas
ruangan minimal 3 m x 3 m x 2,8 m
· Temperatur
dan kelembaban ruangan disesuaikan dengan kebutuhan alat dan ruangan harus
dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara
minimal 6 kali
per jam.
· Proteksi
kebakaran menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) jenis water mist
Kelas
A,B,C dan heat/smoke detector
7. Kamar
gelap
· Luas
ruangan minimal :
Manual processing : 2 m x 1,5 m x
2,8 m
Automatic processing : 2,7 m x
2,7 m x 2,8 m
· Terdiri
dari area basah dan area kering.
· Pada
area basah dilengkapi safe light, rak gantungan film, lemari tempat penyimpanan
cassette dan box film serta meja kerja.
· Pada
area kering dilengkapi alat kamera identifikasi film, alat pengering film dan
viewing
box film/light case.
· Lantai
tidak licin, tahan terhadap bahan kimia, dan mudah dibersihkan.
· Dinding
mudah dibersihkan dan tahan bahan kimia, salah satu sisinya dilengkapi cassette
passing box yang dilapisi timbal (Pb).
· Seluruh
sisi ruangan kedap cahaya.
· Temperatur
dan kelembaban ruangan disesuaikan dengan kebutuhan alat, tekanan udara
dalam
ruangan negatif dan ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik
dengan total pertukaran udara minimal 10 kali/jam.
8. Gudang
penyimpanan berkas : Umum
9. Ruang
persiapan dan pemulihan pasien
· Luas
ruangan disesuaikan kebutuhan jumlah tempat tidur untuk 1 tempat tidur minimal
2,4 m x 3 m.
· Ruangan
ini diperuntukkan ppasien yang mendapatkan pelayanan DSA/MRI/CT- Scan
· Persyaratan
ruangan mengikuti persyaratan teknis ruangan rawat inap.
10. Dapur Kecil (;Pantry)
· Mengikuti
persyaratan dapur kecil di atas
11. KM/WC petugas
· KM/WC
petugas mengikuti persyaratan KM/WC petugas (lihat poin di atas).
b. Persyaratan Ruang Radioterapi
1. Ruangan
Administrasi (Terdapat fungsi Penerimaan, dan pengambilan hasil)
· Luas
ruangan disesuaikan dengan jumlah petugas, dengan perhitungan 3-5 m2/ petugas.
· Total
pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
· Intensitas
cahaya minimal 100 lux.
2. Ruangan
Pemeriksaan dan Konsultasi
· Luas
ruangan minimal 3 x 4 m (dapat menampung meja ginekologi).
· Disediakan
wastafel dan fasilitas desinfeksi tangan.
· Setiap
ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dan tidak boleh ada sambungan
langsung tanpa pengamanan arus.
· Ruangan
harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik. Untuk
ventilasi mekanik minimal total pertukaran udara 6 kali per jam, untuk
ventilasi alami harus
lebih dari nilai tersebut.
· Ruangan
harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan
intensitas cahaya 200 lux.
3. Ruangan
Tunggu Pasien
· Luas
ruang tunggu menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan dengan menyediakan
area untuk pasien dengan tempat tidur menunggu..
· Ruangan
harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan
total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
· Ruangan
harus mengoptimalkan pencahayaan alami.
· Ruang
tunggu dilengkapi dengan Fasilitas Desinfeksi tangan.
4. Ruangan
Simulator
a. Simulator
Konvensional
b. Simulator
CT
· Luas
ruangan harus dapat memenuhi untuk gerakan meja simulator, tempat tidur pasien
dan penempatan lemari penyimpanan peralatan QA.
· Konstruksi
dinding sesuai dengan rekomendasi NCRP Report 49/ BAPETEN
· Di
atas pintu masuk ruangan dipasang lampu merah yang menyala pada saat pesawat
dihidupkan sebagai tanda sedang dilakukan penyinaran.
· Ruangan
ini dipersyaratkan memiliki temperatur 240C - 270C dan kelembaban relatif
udara
40% sampai 50%.
5. Ruangan
Perencanaan Terapi (Treatment Planning Room)
· Ruangan
ini berdekatan dengan ruangan simulator.
· Luas
ruangan dapat menampung penempatan komputer, TV Monitor, printer, meja
digitizer, dan perlengkapan lainnya.
· Ruangan
ini dipersyaratkan memiliki temperatur 240C - 270C dan kelembaban relatif
udara 40% sampai 50%.
6. Ruangan
Moulding
· Luas
ruangan disesuaikan kebutuhan untuk melakukan pembuatan pelindung (shell)
bagian
tubuh yang dilindungi dari penyinaran dan ruangan ini dapat menyimpan
perlengkapan dan
bahan-bahan maoulding.
· Tekanan
udara dalam ruangan negatif.
7. Ruangan
Terapi (Treatment Room)
· Persyaratan
konstruksi dan proteksi ruangan sesuai dengan rekomendasi BAPETEN.
· Menerapkan
sistem Locked Door.
Setiap ruangan
disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan
percabangan. Untuk stop kontak khusus alat terapi disediakan tersendiri dan
harus
kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai. Peletakan kabel
peralatan harus
tertanam.
· Di
atas pintu masuk ruangan dipasang lampu merah yang menyala pada saat pesawat
dihidupkan sebagai tanda sedang dilakukan penyinaran.
· Ruangan
ini dipersyaratkan memiliki temperatur 240C-270C dan kelembaban relatif udara
40% sampai 50%.
8. Ruangan
Kontrol Kualitas (Quality Control)
· Sesuai
Kebutuhan
9. Ruangan
Penyimpanan dan Persiapan Sumber Radioaktif
· Persyaratan
konstruksi dan proteksi ruangan sesuai dengan rekomendasi BAPETEN.
· Menerapkan
sistem Locked Door.
· Di
atas pintu masuk ruangan dipasang lampu merah yang menyala padasaat pesawat
dihidupkan sebagai tanda sedang dilakukan penyinaran.
· Temperatur
dan kelembaban ruangan disesuaikan dengan kebutuhan sumber
10. Ruangan Perawatan Pasien Paska
Terapi
· Persyaratan
konstruksi dan proteksi ruangan sesuai dengan rekomendasi BAPETEN.
· Menerapkan
sistem Locked Door.
· Ruangan
harus dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara
minimal 6 kali/ jam.
· Persyaratan
instalasi listrik seperti di ruangan rawat inap pasien.
· Pencahayaan
buatan dengan intensitas cahaya minimal 60 lux.
11. Ruangan Petugas : Umum
12. Ruangan Diskusi : Umum
13. Pantri
Mengikuti persyaratan umum pantri
di atas.
c. Persyaratan Ruang Kedokteran Nuklir
1) Kedokteran Nuklir Pratama
1. Ruangan
Tunggu Pasien dan Pengantar Pasien
· Luas ruang tunggu menyesuaikan kebutuhan
kapasitas pelayanan dengan perhitungan 1-
1,5 m2/orang.
· Ruangan harus dijamin terjadinya
pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan
total pertukaran udara
minimal 6 kali per jam.
· Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan
alami.
· Ruang tunggu dilengkapi dengan Fasilitas
Desinfeksi tangan.
2. Ruangan Administrasi
· Luas ruangan disesuaikan
dengan jumlah petugas, dengan perhitungan 3-5 m2/petugas.
· Total pertukaran udara
minimal 6 kali per jam.
· Intensitas cahaya minimal
100 lux.
3. Ruangan Konsultasi Dokter :
Umum
4. Ruangan Pemberian Dosis
· Persyaratan ruangan
mengikuti peraturan yang berlaku.
5. Ruangan Penyiapan dan Penyimpanan Radiofarmaka/ Radioisotop.
· Persyaratan ruangan
mengikuti peraturan yang berlaku.
· Setiap ruangan disediakan
minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan
percabangan. Untuk
stop kontak khusus alat penyimpanan radiofarmaka disediakan
tersendiri dan
harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai. Peletakan kabel
peralatan harus tertanam.
· Ruangan harus dijamin
terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran
udara minimal 6
kali per jam.
· Pencahayaan buatan dengan
intensitas cahaya minimal 60 lux.
6. Ruangan Istirahat Dokter & Petugas : Umum
7. KM/WC petugas dan pasien :
Umum
8. Ruangan penyimpanan sementara limbah radioaktif padat
· Persyaratan ruangan
mengikuti peraturan yang berlaku dan mendapat izin dari instansi
yang
berwenang.
· Setiap ruangan disediakan
minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan
percabangan.
· Ruangan harus dijamin
terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran
udara minimal 6
kali per jam.
· Pencahayaan buatan dengan
intensitas cahaya minimal 60 lux.
2) Kedokteran Nuklir Madya
Adalah kedokteran nuklir Pratama ditambah ruangan-ruangan dibawah
ini:
1. Ruangan Pencacahan In Vivo
· Persyaratan ruangan
mengikuti peraturan yang berlaku.
· Setiap ruangan disediakan
minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan
percabangan. Untuk
stop kontak khusus alat pencacahan in vivo disediakan tersendiri dan
harus
kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai. Peletakan kabel peralatan
harus
tertanam.
· Ruangan harus dijamin
terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara
minimal 6
kali per jam.
· Pencahayaan buatan dengan
intensitas cahaya minimal 60 lux.
2. Ruangan penyimpanan sementara limbah radioaktif padat
2. Ruangan penyimpanan sementara limbah radioaktif padat
· Persyaratan ruangan
mengikuti peraturan yang berlaku dan mendapat izin dari instansi
berwenang
(BAPPETEN)
· Setiap ruangan disediakan
minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan
percabangan. Untuk
stop kontak khusus alat penyimpanan radiofarmaka disediakan
tersendiri dan
harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai. Peletakan kabel
peralatan harus tertanam.
· Ruangan harus dijamin terjadinya
pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara
minimal 6 kali per jam.
· Pencahayaan buatan dengan
intensitas cahaya minimal 60 lux.
3. Laboratorium RIA
· Persyaratan ruangan mengikuti peraturan yang berlaku.
· Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan
percabangan. Untuk stop kontak khusus alat penyimpanan radiofarmaka disediakan
tersendiri dan harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai. Peletakan kabel
peralatan harus tertanam.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara
minimal 6 kali per jam.
· Pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya minimal 300 lux.
4. Ruangan Sampling
· Persyaratan ruangan mengikuti peraturan yang berlaku.
· Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan
percabangan. Untuk stop kontak khusus alat penyimpanan radiofarmaka disediakan
tersendiri dan harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai. Peletakan kabel
peralatan harus tertanam.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara
minimal 6 kali per jam.
· Pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya minimal 60 lux
5. Ruangan Cardiac Stress Test
· Persyaratan ruangan mengikuti peraturan yang berlaku.
· Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan
percabangan. Untuk stop kontak khusus alat penyimpanan radiofarmaka disediakan
tersendiri dan harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai. Peletakan kabel
peralatan harus tertanam.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara
minimal 6 kali per jam.
· Pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya minimal 60 lux.
6. Ruangan Gamma Kamera (dilengkapi ruang operator)
· Persyaratan ruangan mengikuti peraturan yang berlaku.
· Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan
percabangan. Untuk stop kontak khusus alat gamma kamera disediakan tersendiri dan
harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai. Peletakan kabel peralatan harus
tertanam.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara
minimal 6 kali per jam.
· Pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya minimal 60 lux.
3) Kedokteran Nuklir Utama
Adalah kedokteran nuklir Madya ditambah ruangan dibawah ini :
1. Ruangan Probe dan Counting System
· Persyaratan ruangan mengikuti peraturan yang berlaku.
· Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan
percabangan. Untuk stop kontak khusus alat gamma kamera disediakan tersendiri dan
harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai. Peletakan kabel peralatan harus
tertanam.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara
minimal 6 kali per jam.
· Pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya minimal 60 lux.
2. Kekhususan untuk ruangan kamera gamma pada KN Utama dibandingkan dengan KN Madya
dapat dilihat pada kolom kebutuhan fasilitas di sebelah kanan kolom ini.
· Persyaratan ruangan mengikuti peraturan yang berlaku.
· Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan
percabangan. Untuk stop kontak khusus alat gamma kamera disediakan tersendiri dan
harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai. Peletakan kabel peralatan harus
tertanam.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara
minimal 6 kali per jam.
· Pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya minimal 60 lux.
4) Kedokteran Nuklir dengan teknologi PET-CT
1. Ruangan Tunggu Pasien dan Pengantar Pasien
· Luas ruang tunggu menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan dengan perhitungan 1-
1,5 m2/orang.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan
total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
· Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami.
· Ruang tunggu dilengkapi dengan Fasilitas Desinfeksi tangan.
2. Ruangan Administrasi
· Luas ruangan disesuaikan dengan jumlah petugas, dengan perhitungan 3-5 m2/ petugas.
· Total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
· Intensitas cahaya minimal 100 lux.
3. Ruangan Konsultasi Dokter
· Persyaratan ruangan mengikuti persyaratan ruangan konsultasi di tabel yang lain.
4. Ruangan Ganti Petugas
· Persyaratan ruangan mengikuti persyaratan ruangan ganti di tabel yang lain.
5. Ruangan Pemberian Dosis
· Persyaratan ruangan mengikuti peraturan yang berlaku.
6. Ruangan Penyiapan Radiofarmaka
· Persyaratan ruangan mengikuti peraturan yang berlaku.
7. Ruangan Hot Lab. (dilengkapi dengan ruang dekontaminasi petugas)
· Persyaratan ruangan mengikuti peraturan yang berlaku dan mendapatkan izin dari instansi
yang berwenang.
· Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan
percabangan. Untuk stop kontak khusus alat Hot Lab disediakan tersendiri dan harus
kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai. Peletakan kabel peralatan harus
tertanam.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara
minimal 6 kali per jam.
· Pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya minimal 60 lux.
8. Ruangan Cyclotron
· Persyaratan ruangan mengikuti peraturan yang berlaku dan mendapatkan izin dari instansi
yang berwenang.
· Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan
percabangan. Untuk stop kontak khusus alat Cyclotron disediakan tersendiri dan harus
kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai. Peletakan kabel peralatan harus
tertanam.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara
minimal 6 kali per jam.
· Pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya minimal 60 lux.
9. Ruangan PET-CT (dilengkapi ruang Televisi dan ruang mesin)
· Persyaratan ruangan mengikuti peraturan yang berlaku dan mendapatkan izin dari instansi
yang berwenang.
· Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan
percabangan. Untuk stop kontak khusus alat PET-CT disediakan tersendiri dan harus
kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai. Peletakan kabel peralatan harus
tertanam.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara
minimal 6 kali per jam.
· Pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya minimal 60 lux.
10. Ruangan SPET-CT (dilengkapi ruang Televisi dan ruang mesin)
· Persyaratan ruangan mengikuti peraturan yang berlaku dan mendapatkan izin dari instansi
yang berwenang.
· Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan
percabangan. Untuk stop kontak khusus alat SPET-CT disediakan tersendiri dan harus
kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai. Peletakan kabel peralatan harus
tertanam.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara
minimal 6 kali per jam.
· Pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya minimal 60 lux.
11. Ruangan Up-Take
· Persyaratan ruangan mengikuti peraturan yang berlaku dan mendapatkan izin dari instansi
yang berwenang.
· Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan
percabangan. Untuk stop kontak khusus alat Up-Take disediakan tersendiri dan harus
kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai. Peletakan kabel peralatan harus
tertanam.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara
minimal 6 kali per jam.
· Pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya minimal 60 lux.
12. Ruangan Pemulihan
· Persyaratan ruangan mengikuti peraturan yang berlaku dan mendapatkan izin dari instansi
yang berwenang.
· Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan
percabangan. Untuk stop kontak khusus alat kesehatan disediakan tersendiri dan harus
kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai. Peletakan kabel peralatan harus
tertanam.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara
minimal 6 kali per jam.
· Pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya minimal 60 lux.
13. Ruangan Isolasi Terapi
· Persyaratan ruangan mengikuti peraturan yang berlaku dan mendapatkan izin dari instansi
yang berwenang.
· Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan
percabangan. Untuk stop kontak khusus alat kesehatan disediakan tersendiri dan harus
kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai. Peletakan kabel peralatan harus
tertanam
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara
minimal 6 kali per jam.
· Pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya minimal 60 lux
14. Ruangan penyimpanan sementara limbah radioaktif padat
· Persyaratan ruangan mengikuti peraturan yang berlaku dan mendapat izin dari instansi
berwenang (BAPPETEN).
· Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan
percabangan. Untuk stop kontak khusus alat penyimpanan radiofarmaka disediakan
tersendiri dan harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai. Peletakan kabel
peralatan harus tertanam.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara
minimal 6 kali per jam.
· Pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya minimal 60 lux.
15. Ruangan Istirahat dan Diskusi Dokter dan Petugas : Umum
16. Ruangan Kontrol Kualitas (Quality Control)
· Sesuai Kebutuhan
17. Ruangan pengolahan /penanganan limbah cair
· Ruangan harus sesuai rekomendasi dan mendapat izin dari bappeten
3. Laboratorium RIA
· Persyaratan ruangan mengikuti peraturan yang berlaku.
· Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan
percabangan. Untuk stop kontak khusus alat penyimpanan radiofarmaka disediakan
tersendiri dan harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai. Peletakan kabel
peralatan harus tertanam.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara
minimal 6 kali per jam.
· Pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya minimal 300 lux.
4. Ruangan Sampling
· Persyaratan ruangan mengikuti peraturan yang berlaku.
· Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan
percabangan. Untuk stop kontak khusus alat penyimpanan radiofarmaka disediakan
tersendiri dan harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai. Peletakan kabel
peralatan harus tertanam.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara
minimal 6 kali per jam.
· Pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya minimal 60 lux
5. Ruangan Cardiac Stress Test
· Persyaratan ruangan mengikuti peraturan yang berlaku.
· Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan
percabangan. Untuk stop kontak khusus alat penyimpanan radiofarmaka disediakan
tersendiri dan harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai. Peletakan kabel
peralatan harus tertanam.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara
minimal 6 kali per jam.
· Pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya minimal 60 lux.
6. Ruangan Gamma Kamera (dilengkapi ruang operator)
· Persyaratan ruangan mengikuti peraturan yang berlaku.
· Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan
percabangan. Untuk stop kontak khusus alat gamma kamera disediakan tersendiri dan
harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai. Peletakan kabel peralatan harus
tertanam.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara
minimal 6 kali per jam.
· Pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya minimal 60 lux.
3) Kedokteran Nuklir Utama
Adalah kedokteran nuklir Madya ditambah ruangan dibawah ini :
1. Ruangan Probe dan Counting System
· Persyaratan ruangan mengikuti peraturan yang berlaku.
· Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan
percabangan. Untuk stop kontak khusus alat gamma kamera disediakan tersendiri dan
harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai. Peletakan kabel peralatan harus
tertanam.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara
minimal 6 kali per jam.
· Pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya minimal 60 lux.
2. Kekhususan untuk ruangan kamera gamma pada KN Utama dibandingkan dengan KN Madya
dapat dilihat pada kolom kebutuhan fasilitas di sebelah kanan kolom ini.
· Persyaratan ruangan mengikuti peraturan yang berlaku.
· Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan
percabangan. Untuk stop kontak khusus alat gamma kamera disediakan tersendiri dan
harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai. Peletakan kabel peralatan harus
tertanam.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara
minimal 6 kali per jam.
· Pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya minimal 60 lux.
4) Kedokteran Nuklir dengan teknologi PET-CT
1. Ruangan Tunggu Pasien dan Pengantar Pasien
· Luas ruang tunggu menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan dengan perhitungan 1-
1,5 m2/orang.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan
total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
· Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami.
· Ruang tunggu dilengkapi dengan Fasilitas Desinfeksi tangan.
2. Ruangan Administrasi
· Luas ruangan disesuaikan dengan jumlah petugas, dengan perhitungan 3-5 m2/ petugas.
· Total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
· Intensitas cahaya minimal 100 lux.
3. Ruangan Konsultasi Dokter
· Persyaratan ruangan mengikuti persyaratan ruangan konsultasi di tabel yang lain.
4. Ruangan Ganti Petugas
· Persyaratan ruangan mengikuti persyaratan ruangan ganti di tabel yang lain.
5. Ruangan Pemberian Dosis
· Persyaratan ruangan mengikuti peraturan yang berlaku.
6. Ruangan Penyiapan Radiofarmaka
· Persyaratan ruangan mengikuti peraturan yang berlaku.
7. Ruangan Hot Lab. (dilengkapi dengan ruang dekontaminasi petugas)
· Persyaratan ruangan mengikuti peraturan yang berlaku dan mendapatkan izin dari instansi
yang berwenang.
· Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan
percabangan. Untuk stop kontak khusus alat Hot Lab disediakan tersendiri dan harus
kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai. Peletakan kabel peralatan harus
tertanam.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara
minimal 6 kali per jam.
· Pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya minimal 60 lux.
8. Ruangan Cyclotron
· Persyaratan ruangan mengikuti peraturan yang berlaku dan mendapatkan izin dari instansi
yang berwenang.
· Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan
percabangan. Untuk stop kontak khusus alat Cyclotron disediakan tersendiri dan harus
kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai. Peletakan kabel peralatan harus
tertanam.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara
minimal 6 kali per jam.
· Pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya minimal 60 lux.
9. Ruangan PET-CT (dilengkapi ruang Televisi dan ruang mesin)
· Persyaratan ruangan mengikuti peraturan yang berlaku dan mendapatkan izin dari instansi
yang berwenang.
· Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan
percabangan. Untuk stop kontak khusus alat PET-CT disediakan tersendiri dan harus
kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai. Peletakan kabel peralatan harus
tertanam.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara
minimal 6 kali per jam.
· Pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya minimal 60 lux.
10. Ruangan SPET-CT (dilengkapi ruang Televisi dan ruang mesin)
· Persyaratan ruangan mengikuti peraturan yang berlaku dan mendapatkan izin dari instansi
yang berwenang.
· Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan
percabangan. Untuk stop kontak khusus alat SPET-CT disediakan tersendiri dan harus
kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai. Peletakan kabel peralatan harus
tertanam.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara
minimal 6 kali per jam.
· Pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya minimal 60 lux.
11. Ruangan Up-Take
· Persyaratan ruangan mengikuti peraturan yang berlaku dan mendapatkan izin dari instansi
yang berwenang.
· Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan
percabangan. Untuk stop kontak khusus alat Up-Take disediakan tersendiri dan harus
kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai. Peletakan kabel peralatan harus
tertanam.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara
minimal 6 kali per jam.
· Pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya minimal 60 lux.
12. Ruangan Pemulihan
· Persyaratan ruangan mengikuti peraturan yang berlaku dan mendapatkan izin dari instansi
yang berwenang.
· Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan
percabangan. Untuk stop kontak khusus alat kesehatan disediakan tersendiri dan harus
kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai. Peletakan kabel peralatan harus
tertanam.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara
minimal 6 kali per jam.
· Pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya minimal 60 lux.
13. Ruangan Isolasi Terapi
· Persyaratan ruangan mengikuti peraturan yang berlaku dan mendapatkan izin dari instansi
yang berwenang.
· Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan
percabangan. Untuk stop kontak khusus alat kesehatan disediakan tersendiri dan harus
kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai. Peletakan kabel peralatan harus
tertanam
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara
minimal 6 kali per jam.
· Pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya minimal 60 lux
14. Ruangan penyimpanan sementara limbah radioaktif padat
· Persyaratan ruangan mengikuti peraturan yang berlaku dan mendapat izin dari instansi
berwenang (BAPPETEN).
· Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan
percabangan. Untuk stop kontak khusus alat penyimpanan radiofarmaka disediakan
tersendiri dan harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai. Peletakan kabel
peralatan harus tertanam.
· Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara
minimal 6 kali per jam.
· Pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya minimal 60 lux.
15. Ruangan Istirahat dan Diskusi Dokter dan Petugas : Umum
16. Ruangan Kontrol Kualitas (Quality Control)
· Sesuai Kebutuhan
17. Ruangan pengolahan /penanganan limbah cair
· Ruangan harus sesuai rekomendasi dan mendapat izin dari bappeten
Komentar
Posting Komentar