Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit - Part 5 : Ruang Laboratorium, Bank Darah RS, Ruang Sterilisasi
I. RUANG
LABORATORIUM
a. Laboratorium Terpadu
1. Ruangan Administrasi
· Luas ruangan disesuaikan dengan jumlah petugas, dengan perhitungan 3-5 m2/ petugas.
· Total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
· Intensitas cahaya minimal 100 lux.
a. Laboratorium Terpadu
1. Ruangan Administrasi
· Luas ruangan disesuaikan dengan jumlah petugas, dengan perhitungan 3-5 m2/ petugas.
· Total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
· Intensitas cahaya minimal 100 lux.
2. Ruangan Tunggu
· Luas ruang tunggu
menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan dengan perhitungan
1-1,5 m2/orang.
· Ruangan harus dijamin
terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik
dengan total pertukaran
udara minimal 6 kali per jam.
· Ruangan harus mengoptimalkan
pencahayaan alami
· Ruang tunggu dilengkapi
dengan fasilitas desinfeksi tangan.
3. Ruangan Pengambilan/ Penerimaan Spesimen
· Flebotomi
· Urin atau tinja
· Spesimen genital
· Spesimen lain (pus, kerokan
kulit, dan lain-lain)
· Tata letak ruangan harus
dapat meminimalkan terjadinya infeksi silang.
· Setiap jenis ruangan
pengambilan spesimen harus disediakan sesuai spesifikasi dan keb
utuhan
ruangannya.
· Persyaratan ruangan sputum
- Luas ruangan minimal 2 m2
- Ruangan harus menggunakan pencahayaan alami.
- Ruangan mempunyai pertukaran udara minimal 12 kali per jam.
- Tersedia wastafel dengan air mengalir, dilengkapi handsrub dan
tissue.
4. Ruangan Konsultas :
Umum
5. Ruangan Pemeriksaan:
a. Laboratorium Hematologi
· Luas ruangan laboratorium
minimal 16m2 dengan memperhatikan ruang gerak
petugas, pasien dan peralatan.
· Persyaratan lantai tidak
boleh licin, non prosif, tahan terhadap bahan kimia dan
mudah dibersihkan.
· Peryaratan dinding non
porosif, tahan terhadap bahan kimia dan dan mudah
dibersihkan.
· Disediakan meja kerja dengan
persyaratan dapat meredam getaran untuk meletakkan
peralatan pemeriksaan.
· Disediakan wastafel dan
fasilitas desinfeksi tangan.
· Disediakan satu grounding
khusus (0,02 ohm) untuk peralatan-peralatan
laboratorium yang dapat dipasang
secara paralel.
· Setiap ruangan disediakan
kotak kontak dengan jumlah sesuai kebutuhan dan tidak
boleh menggunakan
percabangan.
· Ruangan harus dijamin
terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik
dengan total pertukaran
udara minimal 6 kali per jam.
· Ruangan harus mengoptimalkan
pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan
dengan intensitas cahaya 100 lux.
b. Laboratorium Urin/Feses
· Luas ruangan laboratorium
minimal 9m2 dengan memperhatikan ruang gerak
petugas, pasien dan peralatan.
· Persyaratan ruangan dan
prasarana lainnya mengikuti persyaratan laboratorium
diatas.
c. Laboratorium Kimia Klinik
· Luas ruangan laboratorium
minimal 9m2 dengan memperhatikan ruang gerak
petugas, pasien dan peralatan.
· Persyaratan ruangan dan
prasarana lainnya mengikuti persyaratan laboratorium
diatas.
d. Laboratorium Imunologi
· Luas ruangan laboratorium
minimal 9m2 dengan memperhatikan ruang gerak
petugas, pasien dan peralatan.
· Persyaratan ruangan dan
prasarana lainnya mengikuti persyaratan laboratorium
diatas.
e. Laboratorium Mikrobiologi
· Luas ruangan laboratorium
minimal 16m2 dengan memperhatikan ruang gerak
petugas, pasien dan peralatan.
· Persyaratan ruangan dan
prasarana lainnya mengikuti persyaratan laboratorium
diatas.
f. Laboratorium Anatomik
· Luas ruangan disesuaikan
dengan kebutuhan peralatan yang digunakan.
· Persyaratan ruangan dan
prasarana lainnya mengikuti persyaratan laboratorium
diatas.
g. Laboratorium Biologi Molekuler
· Luas ruangan disesuaikan
dengan kebutuhan peralatan yang digunakan.
· Persyaratan ruangan dan
prasarana lainnya mengikuti persyaratan laboratorium
diatas.
6. Ruangan Penyimpanan Bahan Habis Pakai dan Reagen
· Luas ruangan menyesuaikan
kebutuhan kapasitas pelayanan.
· Setiap ruangan disediakan
minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan
percabangan. Untuk
stop kontak khusus alat simpan biomaterial khusus disediakan
tersendiri dan
harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai.
· Total pertukaran udara
minimal 4 kali per jam dengan tekanan udara positif.
7. Ruangan IT
· Luas ruangan menyesuaikan
kebutuhan kapasitas pelayanan.
8. Ruangan Arsip : Umum
9. Ruangan Pengambilan Hasil
· Luas ruangan disesuaikan
dengan jumlah petugas, dengan perhitungan 3-5 m2/petugas.
· Total pertukaran udara
minimal 6 kali per jam.
· Intensitas cahaya minimal
100 lux.
10. Ruangan Kerja Dokter
· Untuk RS kelas A dan B perlu
ada ruangan khusus mikroskopik/diagnostic non
infeksius.
· Persyaratan ruangan lainnya
bersifat umum dipersyaratkan ada.
b. Ruangan Khusus
1. Ruangan Produksi
2. Ruangan Penanaman Kuman TB
· Ruangan ini disediakan
sebagai pendukung pelayanan mikrobiologi.
· Persyaratan ruangan dan
prasarana lainnya mengikuti persyaratan laboratorium diatas.
3. Ruangan potong Jaringan
Patologi Anatomik
4. Ruangan Penyimpanan Jaringan
Patologi Anatomik
5. Ruangan Mikrotom
6. Ruangan Histologi
· Ruangan ini disediakan
sebagai pendukung pelayanan patologi anatomik.
· Persyaratan ruangan dan
prasarana lainnya mengikuti persyaratan laboratorium diatas.
7. Ruangan Imunohistokimia
· Ruangan ini disediakan sebagai
pendukung pelayanan patologi anatomik.
· Persyaratan ruangan dan
prasarana lainnya mengikuti persyaratan laboratorium diatas.
c. Ruangan Lain-Lain
1. Ruangan ganti/loker : Umum
2. Pantri : Umum
3. Ruangan Cuci Peralatan
· Mengikuti persyaratan umum
dan dilengkapi sink
4. Ruangan Kepala Laboratorium
Medik : Umum
5. Ruangan Diskusi dan
Istirahat Personil : Umum
6. Ruangan Petugas Laboratorium : Umum
7. KM/WC (Toilet) pasien
· Persyaratan toilet pasien
mengikuti persyaratan tentang toilet akesibel melihat poin di
atas.
8. KM/WC (Toilet) petugas
· Persyaratan toilet umum
lihat poin di atas.
J. BANK
DARAH RUMAH SAKIT
1. Ruangan
Administrasi (Loket Permintaan, penerimaan dan pendistribusian darah)
· Luas
ruangan disesuaikan dengan jumlah petugas, dengan perhitungan 3-5 m2/ petugas.
· Total
pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
· Intensitas
cahaya minimal 100 lux.
2. Ruangan
Tunggu
· Luas
ruang tunggu menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan dengan perhitungan
1-
1,5 m2/orang.
· Ruangan
harus mengoptimalkan pencahayaan alami.
3. Ruangan
Laboratorium
· Luas
ruangan disesuaikan dengan kebutuhan peralatan yang digunakan yaitu untuk
pemeriksaan Golongan darah ABO dan rhesus serta untuk uji silang serasi.
· Persyaratan
lantai tidak boleh licin, non prosif, tahan terhadap bahan kimia dan mudah
dibersihkan.
· Peryaratan
dinding non porosif, tahan terhadap bahan kimia dan dan mudah
dibersihkan.
· Disediakan
meja kerja dengan persyaratan dapat meredam getaran untuk meletakkan
peralatan
pemeriksaan.
· Disediakan
wastafel dan fasilitas desinfeksi tangan.
· Disediakan
satu grounding khusus (0,02 ohm) untuk peralatan-peralatan laboratorium
yang
dapat dipasang secara paralel.
· Setiap
ruangan disediakan kotak kontak dengan jumlah sesuai kebutuhan dan tidak
boleh
menggunakan percabangan.
· Ruangan
harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik
dengan total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
4. Ruangan
Penyimpanan
· Luas
ruangan disesuaikan dengan kebutuhan peralatan yang digunakan yaitu antara lain:
1)
Blood
bank 100-280 L (tergantung kebutuhan)
2)
Medical
refrigerator
3)
Platelet
agitator
4)
Freezer
dengan suhu penyimpanan ≤-300C (RS tipe A dan B pendidikan)
· Disediakan
kotak kontak khusus alat simpan biomaterial sesuai jumlah peralatan yang
digunakan dan tidak boleh menggunakan percabangan.
K. RUANG
STERILISASI
1. Ruangan
Administrasi, Loket Penerimaan dan Pencatatan
· Luas
ruangan disesuaikan dengan jumlah petugas, dengan perhitungan 3-5 m2/ petugas.
· Total
pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
· Intensitas
cahaya minimal 100 lux.
2. Ruangan Dekontaminasi
· Pintu masuk menggunakan
jenis pintu swing membuka ke arah dalam dan dilengkapi
dengan alat penutup
pintu otomatis.
· Bahan penutup pintu harus
dapat mengantisipasi benturan-benturan brankar.
· Bahan penutup lantai tidak
licin dan tahan terhadap air.
· Konstruksi dinding tahan
terhadap air sampai dengan ketinggian 120 cm dari
permukaan lantai.
· Ruangan disediakan minimal 2
(dua) kotak kontak dan belum termasuk kotak kontak
untuk peralatan yang
memerlukan daya listrik besar, serta tidak boleh menggunakan ada
percabangan/
sambungan langsung tanpa pengamanan arus.
· Ruangan harus dijamin
terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik
dengan total pertukaran
udara minimal 6 kali per jam.
· Ruangan harus mengoptimalkan
pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan
dengan intensitas cahaya 200 lux.
· Ruangan dilengkapi dengan
sink dan pancuran air (shower), meja cuci, mesin cuci,
meja bilas, meja
setrika, Perlengkapan dekontaminasi lainnya (ultrasonic washer
dengan volume
chamber 40-60 lt, Mesin pengering slang, ett, Mesin cuci handschoen.
3. Ruangan Pengemasan Alat/ Bahan siap sterilisasi
· Ruangan disediakan minimal 2
(dua) kotak kontak dan belum termasuk kotak kontak
untuk peralatan yang
memerlukan daya listrik besar, serta tidak boleh menggunakan ada
percabangan/
sambungan langsung tanpa pengamanan arus.
· Ruangan harus dijamin
terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik
dengan total pertukaran
udara minimal 6 kali per jam.
· Ruangan harus mengoptimalkan
pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan
dengan intensitas cahaya 200 lux.
· Ruangan dilengkapi dengan
Container, alat wrapping, Automatic washer disinfector
4. Ruangan Sterilisasi
· Ruangan disediakan minimal 2
(dua) kotak kontak dan belum termasuk kotak kontak
untuk peralatan yang
memerlukan daya listrik besar, serta tidak boleh menggunakan ada
percabangan/
sambungan langsung tanpa pengamanan arus.
· Ruangan harus dijamin
terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik
dengan total pertukaran
udara minimal 6 kali per jam.
· Ruangan harus mengoptimalkan
pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan
dengan intensitas cahaya 200 lux.
· Ruangan dilengkapi dengan
Autoklaf table, horizontal sterilizer, container for sterilizer,
autoklaf unit
(steam sterilizer), sterilizer kerosene, (atau jika memungkinkan ada pulse
vacuum sterilizer, plasma sterilizer)
5. Gudang Steril : Umum
6. Gudang Barang/Linen/ Bahan Perbekalan Baru : Umum
7. Ruangan Dekontaminasi Kereta/Troli:
a. Area Cuci
b. Area Pengeringan
· Ruangan ini ditempatkan di
sisi depan/luar Ruang Sterilisasi
· Pintu masuk menggunakan
jenis pintu swing membuka ke arah dalam dan
dilengkapi dengan alat penutup
pintu otomatis.
· Bahan penutup pintu harus
dapat mengantisipasi benturan-benturan troli.
· Bahan penutup lantai tidak
licin dan tahan terhadap air.
· Konstruksi dinding tahan
terhadap air sampai dengan ketinggian 120 cm dari
permukaan lantai.
· Ruangan dilengkapi dengan
sink dan pancuran air (shower).
8. Ruangan pencucian perlengkapan
· Mengikuti persyaratan umum,
dilengkapi sink dan meja bilas
· Tidak boleh ada genangan air
9. Ruangan Distribusi Instrumen dan Barang Steril : Umum
10. Ruangan Kepala :
Umum
11. Ruangan Ganti Petugas (Loker) :
Umum
12. Ruangan Staf/ Petugas :
Umum
13. Dapur Kecil (Pantry)
· Dilengkapi dengan sink dan
meja pantri.
· Dilengkapi meja dan kursi
makan sesuai dengan kebutuhan.
14. Toilet petugas
· Persyaratan toilet umum
lihat poin di atas.
Komentar
Posting Komentar