Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit - Part 3 : Ruang Perawatan Intensif dan Ruang Kebidanan dan Penyakit Kandugan
E. RUANG
PERAWATAN INTENSIF
1. Loker
(ruangan ganti pria dan wanita)
· Dibedakan
antara loker pria dan wanita.
· Dilengkapi
toilet dan kamar mandi.
2. Ruangan
Perawat :
Umum
3. Ruangan
Kepala Perawat :
Umum
4. R.
Dokter
· Dilengkapi
dengan kamar mandi.
5. Daerah
rawat Pasien ICU/ICCU/HCU/PICU:
a. Ruangan/
Daerah rawat pasien non isolasi
· Ukuran
ruangan rawat intensif tergantung dari jumlah tempat tidur.
· Jarak
antar tempat tidur harus bisa mengakomodir kebutuhan luasan untuk ruang
gerak petugas dan penempatan peralatan.
· Bahan
bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
· Antar
tempat tidur yang dibatasi oleh tirai maka rel harus dibenamkan/ menempel di
plafon, dan bahan tirai non porosif dan anti bakteri.
· Total
pertukaran udara 6 kali per jam dengan pertukaran udara dari luar minimum 2
kali per jam.
· Untuk
menjamin kualitas udara, konsentrasi maksimum mikroorganisme 200
CFU/m3, Suhu
22-23º, kelembaban 35 – 60%, dan tekanan positif.
· Ruangan
harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan
dengan
intensitas cahaya 250 lux untuk penerangan.
· Jumlah
kotak kontak di setiap tempat tidur pasien minimal 6 untuk peralatan medik
yang
membutuhan daya listrik besar (diluar untuk ventilor, suction, monitor) dan
kotak kontak dipasang minimal 1,20 m diatas permukaan lantai dan tidak boleh
menggunakan percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus.
· Kotak
kontak selain di tempat tidur pasien disesuaikan dengan kebutuhan.
· Disediakan
outlet gas medis (Oksigen, Vakum, Udara Tekan) di setiap tempat tidur
pasien
· Proteksi
kebakaran menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) jenis water
mist Kelas
A,B,C dan heat/smoke detector
· Apabila
kompleks ruang perawatan intensif berada menyatu dengan ruang lain di
dalam
bangunan, maka kompleks ruang perawatan intensif harus merupakan satu
kompartemen kebakaran, dengan seluruh dinding, lantai, langit-langit dan
bukaan-
bukaan (pintu, jendela dan sebagainya) menggunakan bahan bangunan yang
mempunyai Tingkat Ketahanan Api minimal 2 (dua) jam.
· Ventilasi
di ruang perawatan intensif harus merupakan ventilasi tersaring dan
terkontrol.
b. Ruangan/
Daerah rawat pasien isolasi
· Ukuran
ruangan perawatan isolasi minimal 4x4 m2, belum termasuk ruangan antara
(ante
room)
· Satu
ruangan untuk satu tempat tidur.
· Bahan
bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
· Jumlah
kotak kontak di setiap tempat tidur pasien minimal 6 untuk peralatan medik
yang
membutuhan daya listrik besar (diluar ventilor, suction, monitor) dan kotak
kontak dipasang minimal 1,20 m di atas permukaan lantai dan tidak boleh
menggunakan percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus.
· Disediakan
outlet gas medis (Oksigen, Vakum, Udara Tekan) di setiap tempat tidur
pasien.
· Dilengkapi
wastafel pada ruangan antara.
· Ruangan
bertekanan lebih negatif dari ruangan disebelahnya.
· Harus
dijamin adanya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total
pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
· Dilengkapi
ruangan antara (airlock) jenis sink, dimana airlock bertekanan lebih
negatif
dibandingkan ruangan-ruangan disebelahnya.
· Ruangan
harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan
dengan
intensitas cahaya 250 lux untuk penerangan.
· Proteksi
kebakaran menggunakan heat/smoke detector.
c. Ruangan
Perawatan Intensif Neonatus(NICU).
1. Ruangan
Perawatan Neonatus Non Infeksius
· Ukuran
ruangan perawatan tergantung dari jumlah tempat tidur bayi.
· Jarak
antar tempat tidur bayi/ incubator harus bisa mengakomodir kebutuhan
luasan
untuk penempatan peralatan. (Jarak antar incubator minimal 2.5 m)
2. Ruangan
Perawatan Neonatus Infeksius/ Isolasi
· Untuk
ruangan perawatan neonatus infeksius, disediakan ruangan antara.
· Bahan
bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang
tinggi.
· Tekanan
ruangan positif dan harus dijamin terjadinya pertukaran udara minimal 6
kali
per jam.
· Untuk
menjamin kualitas udara, konsentrasi maksimum mikroorganisme 200
CFU/m3, Suhu
22-23º, kelembaban 35 – 60%, dan tekanan positif.
· Ruangan
harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan
dengan
intensitas cahaya 250 lux untuk penerangan.
· Jumlah
kotak kontak di setiap tempat tidur pasien minimal 6 untuk peralatan
medik yang
membutuhan daya listrik besar (diluar ventilator, suction, monitor)
dan kotak
kontak dipasang minimal 1,20 m di atas permukaan lantai dan tidak
boleh
menggunakan percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus.
· Kotak
kontak selain di tempat tidur pasien disesuaikan dengan kebutuhan.
· Disediakan
outlet gas medis (Oksigen, Vakum, Udara Tekan) di setiap tempat
tidur pasien.
· Proteksi
kebakaran menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) jenis water
mist Kelas
A,B,C dan heat/smoke detector
3. Ruangan
Laktasi
· Mengikuti
persyaratan ruang laktasi seperti pada penjelasan sebelumnya.
4. Sentral
monitoring/nurse station.
· Luas
ruangan pos perawat minimal 8 m2 atau 3-5 m2 per perawat, disesuaikan
dengan
kebutuhan.
· Luas
Ruangan harus dapat mengakomodir lemari arsip dan lemari obat.
· Disediakan
instalasi untuk alat komunikasi.
· Disediakan
fasilitas desinfeksi tangan (handscrub).
· Ruangan
harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan
dengan intensitas
cahaya 200 lux untuk penerangan.
5. Gudang
alat medik : Umum
6. Gudang
bersih (Clean Utility) : Umum
7. Gudang Kotor (Spoolhoek/Dirty Utility).
· Dilengkapi
dengan sloop sink dan service sink
· Letak
ruang spoelhoek terhubung dengan koridor kotor.
· Persyaratan
ventilasi udara :
- Tekanan udara dalam ruangan
negatif.
- Total pertukaran volume udara
minimal 10 kali per jam.
8. Ruangan tunggu keluarga pasien. : Umum
· Dilengkapi
toilet
9. Janitor/ Ruang cleaning service : Umum
10. Toilet (petugas, pengunjung)
· Toilet
petugas mengikuti persyaratan toilet umum (lihat poin di atas).
11. Ruangan Penyimpanan Silinder Gas
Medik : Umum
F. RUANG
KEBIDANAN DAN PENYAKIT KANDUNGAN
1. Ruangan
Administrasi dan pendaftaran
· Luas
ruangan disesuaikan dengan jumlah petugas, dengan perhitungan 3-5 m2/ petugas.
· Total
pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
· Intensitas
cahaya minimal 100 lux.
2. Ruangan
Tunggu Pengantar Pasien : Umum
3. Ruangan
untuk cuci tangan (scrub station)
· Setiap
1 ruangan ini minimal melayani 2 ruang bersalin.
· Luas
ruangan minimal 6 m2.
· Disediakan
fasilitas scrubbing lengkap dengan fasilitas desinfeksi tangan.
· Bahan
bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
· Pada
sisi dinding yang berbatasan dengan ruangan bersalin, dilengkapi dengan kaca
jendela pengintai (observation glass).
4. Ruangan
Persiapan Bersalin Tanpa Komplikasi/ Kala II-III (labour)
· Bahan
daun pintu masuk tahan terhadap benturan brankar, arah bukaan pintu ke dalam.
· Luas
ruangan sesuai kebutuhan kapasitas pelayanan, dengan perhitungan luas per-tt
minimal
8 m2
· Ruangan
dilengkapi dengan toilet pasien yang memenuhi persyaratan.
· Bahan
bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
· Setiap
tempat tidur disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak.
· Harus
disediakan outlet oksigen dan vakum medik
· Total
pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
· Intensitas
cahaya 200 lux.
5. Ruangan
Persiapan Bersalin dengan Komplikasi (pre-eclamsy labour)
· Bahan
daun pintu masuk tahan terhadap benturan brankar, arah bukaan pintu ke dalam
· Luas
ruangan sesuai kebutuhan kapasitas pelayanan, dengan perhitungan luas per-tt
minimal 8 m2.
· Ruangan
dilengkapi dengan toilet pasien yang memenuhi persyaratan.
· Bahan
bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
· Komponen
bangunan dari bahan yang meminimalkan terjadi getaran.
· Setiap
tempat tidur disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak.
· Harus
disediakan outlet oksigen dan vakum medik
· Total
pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
· Intensitas
cahaya 50 - 100 lux.
6. Ruangan
Bersalin (delivery)/ Kala II & III
· Luas
ruangan minimal 20 m2
· Bahan
bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi,
yaitu :
- Komponen penutup lantai harus
non porosif, mudah dibersihkan, tahan bahan kimia,
bersifat anti statik, anti gesek dan anti bakteri.
- Pertemuan lantai dengan dinding
konus/ melengkung (hospital plint).
- Tingkat Ketahanan Api (TKA)
material lantai min. 2 jam.
- Komponen dinding non porosif,
mudah dibersihkan, tahan bahan kimia, anti jamur dan
bakteri.
- Pertemuan antara dinding dengan
dinding konus/ melengkung.
- Tingkat Ketahanan Api (TKA)
material dinding min. 2 jam.
- Komponen langit-langit non
porosif, mudah dibersihkan, anti jamur dan bakteri, tidak
memiliki unsur yang
membahayakan pasien.
- Tingkat Ketahanan Api (TKA)
material langit-langit min. 2 jam.
· Semua
pintu masuk ke ruangan bersalin persyaratannya sbb:
- Pintu ayun (swing)
membuka kedalam ruangan atau disarankan pintu geser dengan rel
diatas yang
dipasang pada bagian luar ruangan, dapat dibuka tutup secara otomatis dan
dapat
dioperasionalkan secara manual apabila terjadi kerusakan.
- Pintu-pintu dilengkapi dengan
“alat penutup pintu (door closer), menggunakan door
seal and
interlock system.
- Lebar pintu yang dilalui pasien
min. 120cm, dan yang dilalui petugas min. 85 cm,
terbuat dari bahan non
porosif, disarankan bahan panil (insulated panel system) dan
dicat jenis
cat anti bakteri/ jamur dengan warna terang.
- Pintu-pintu dilengkapi dengan
kaca jendela pengintai (observation glass).
· Ruangan
ini disediakan minimal 6 (enam) kotak kontak.
· Disediakan
outlet oksigen, udara tekan medis, vakum medik
· Persyaratan
Tata Udara adalah sbb :
- Temperatur ruangan 190-240C
- Kelembaban relatif 40-60%
- Total pertukaran udara minimal
6 kali per jam.
· Persyaratan
Kelistrikan :
- Sumber daya listrik, termasuk
katagori “sistem kelistrikan esensial 3”, di mana sumber
daya listrik normal
dilengkapi dengan sumber daya listrik darurat untuk menggantikan-
nya, bila
terjadi gangguan pada sumber daya listrik normal.
- Sistem pembumian harus menjamin
tidak ada bagian peralatan yang dibumikan melalui
tahanan yang lebih tinggi
dari pada bagian lain peralatan yang disebut dengan sistem
penyamaan potensial
pembumian (Equal potential grounding system). Sistem ini
memastikan bahwa
hubung singkat ke bumi tidak melalui pasien.
7. Ruangan
Pemulihan (Recovery)
· Bahan
daun pintu masuk tahan terhadap benturan brankar, arah bukaan pintu ke dalam.
· Kapasitas
tt 1.5 kali dari jumlah ruangan operasi, dengan perhitungan luas per-tt minimal
8
m2.
· Bahan
bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
· Setiap
tempat tidur disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak.
· Harus
disediakan outlet oksigen.
· Total
pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
· Intensitas cahaya 200 lux.
8. Ruangan
Transisi Bayi/ Level I (termasuk didalamnya ruang mandi bayi)
· Ukuran
ruangan perawatan tergantung dari jumlah tempat tidur bayi.
· Jarak
antar tempat tidur bayi minimal 1 meter
· Bahan
bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan
intensitas cahaya 250 lux untuk penerangan.
· Jumlah
kotak kontak minimal 2 per tempat tidur.
9. Ruangan
Perinatologi Bayi Patologis/ Level II (termasuk didalamnya ruang mandi bayi)
ini
bukan bagian dari ruang bersalin, tapi ruang perawatan neonatus.
· Ukuran
ruangan perawatan tergantung dari jumlah tempat tidur bayi.
· Jarak
antar tempat tidur bayi/ inkubator minimal 1,5 meter.
· Bahan
bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
· Ruangan
harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan
intensitas cahaya 250 lux untuk penerangan.
· Jumlah
kotak kontak minimal 5 per tt.
· Kotak
kontak selain di tempat tidur pasien disesuaikan dengan kebutuhan.
· Disediakan
outlet gas medis (Oksigen, Vakum, Udara Tekan) di setiap tempat tidur pasien.
· Ventilasi
harus merupakan ventilasi tersaring dan terkontrol.
· Ruangan
harus dijamin terjadinya pertukaran udara dengan total pertukaran udara minimal
6 kali per jam.
10. Ruangan menyusui/Laktasi
· Letak
berdekatan/bersebelahan dengan klinik kebidanan dan penyakit kandungan.
· Disediakan
wastafel di ruangan.
· Disediakan
fasilitas tempat duduk dengan sandaran tangan.
· Disarankan
tersedia meja bayi.
· Ruangan
harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan
total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
· Ruangan
harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan
intensitas cahaya minimal 100 lux.
11. Ruangan Perawatan (Post Partum)
ini bagian dari ruang perawatan
· Ukuran
ruangan rawat inap tergantung klas perawatan dan jumlah tempat tidur.
· Jarak
antar tepi tempat tidur minimal 1,5 m.
· Bahan
bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.\
· Antar
tempat tidur yang dibatasi oleh tirai maka rel harus dibenamkan/ menempel di
plafon, dan sebaiknya bahan tirai non porosif.
· Setiap
tempat tidur disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak.
· Harus
disediakan outlet oksigen.
· Disediakan
sistem panggil perawat (nurse call).
· Ruangan
harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan
total pertukaran udara minimal 6 kali per jam, untuk ventilasi alami diharapkan
lebih dari 6
kali per jam.
· Ruangan
harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan
intensitas cahaya 250 lux untuk penerangan, dan 50 lux untuk tidur.
· Ruang
perawatan harus menyediakan nurse call untuk masing-masing tempat tidur yang
terhubung ke pos perawat (nurse station).
· Wastafel
disediakan pada ruang perawatan.
12. Ruangan Perawatan Isolasi
(Minimal 1 ruang/ tempat tidur)
· Ukuran
ruangan perawatan isolasi minimal 4x4 m2, tidak termasuk ruangan antara (ante
room).
· Satu
ruangan untuk satu tempat tidur.
· Bahan
bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
· Jumlah
kotak kontak di setiap tempat tidur pasien minimal 6 untuk peralatan medik yang
membutuhan daya listrik besar (diluar ventilor, suction, monitor) dan kotak
kontak
dipasang minimal 1,20 m di atas permukaan lantai dan tidak boleh
menggunakan
percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus.
· Disediakan
outlet gas medis (Oksigen, Vakum, Udara Tekan) di setiap tempat tidur pasien.
· Dilengkapi
wastafel pada ruangan antara.
· Ruangan
bertekanan lebih negatif dari ruangan disebelahnya.
· Harus
dijamin adanya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total
pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
· Dilengkapi
ruangan antara (airlock) jenis sink, dimana airlock bertekanan lebih negatif
dibandingkan ruangan-ruangan disebelahnya.
· Ruangan
harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan
intensitas cahaya 250 lux untuk penerangan.
· Proteksi
kebakaran menggunakan heat/smoke detector
13. Gudang Steril (clean utility : Umum
14. Ruangan ganti pakaian/ loker : Umum
15. Ruangan Penyimpanan Linen : Umum
16. Ruangan dokter : Umum
17. Ruangan perawat/ Petugas : Umum
18. Ruangan Diskusi Medis : Umum
19. Pantri : Umum
20. Gudang Kotor (Spoolhoek/Dirty
Utility).
· Dilengkapi
dengan sloop sink dan service sink.
· Letak
ruang spoelhoek terhubung dengan koridor kotor.
· Persyaratan
ventilasi udara :
- Tekanan udara dalam ruangan
negatif.
- Total pertukaran volume udara
minimal 10 kali per jam.
21. KM/WC (petugas, pasien,
pengunjung).
· Toilet
petugas mengikuti persyaratan toilet umum (lihat poin di atas).
22. Janitor : Umum
Komentar
Posting Komentar