Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit - Part 1 : Ruang Rawat Jalan dan Ruang Rawat Inap
A.
RUANG
RAWAT JALAN
1.
Ruangan
Administrasi (Informasi, Registrasi, Pembayaran)
· Luas
ruangan disesuaikan dengan jumlah petugas, dengan perhitungan 3-5 m2/petugas.
· Ruangan
harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik. Untuk
ventilasi mekanik minimal total pertukaran udara 6 kali per jam .
· Intensitas
cahaya minimal 100 lux.
2. Ruangan Layanan Penjaminan Kesehatan
· Umum
3. Ruangan Tunggu
· Tiap tiap Klinik harus
memiliki ruang tunggu tersendiri dengan kapasitas yang memadai.
· Luas ruang tunggu
menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan dengan perhitungan 1-1,5 m2/orang.
· Ruangan harus dijamin
terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total pertukaran
udara minimal 6 kali per jam.
· Ruangan harus mengoptimalkan
pencahayaan alami.
· Ruang tunggu dilengkapi
dengan fasilitas desinfeksi tangan.
· Ruang tunggu untuk pasien
penyakit menular harus dipisah dengan pasien tidak menular khususnya pasien
anak dan kebidanan.
4. Pos Perawat (Nurse Station)
· Pos perawat harus disediakan
fasilitas meja dan kursi untuk kebutuhan pendokumentasian.
5. Ruangan Klinik (Konsultasi, Periksa/Tindakan)
· Luas ruangan klinik 9-24 m2
dengan memperhatikan ruang gerak petugas, pasien dan peralatan.
· Disediakan wastafel dan
fasilitas desinfeksi tangan.
· Bangunan yang digunakan
tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
· Setiap ruangan disediakan
minimal 2 (dua) kotak kontak dan tidak boleh ada percabangan/ sambungan
langsung tanpa pengamanan arus.
· Ruangan harus dijamin
terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik. Untuk ventilasi mekanik
minimal total pertukaran udara 6 kali per jam, untuk ventilasi alami harus
lebih dari nilai tersebut.
· Untuk kelompok ruangan
klinik penyakit menular harus dipisahkan dengan klinik penyakit tidak menular
baik akses, alur maupun ruangannya.
· Untuk ruangan klinik yang
menangani pasien penyakit menular melalui udara (airborne), pertukaran
udara minimal 12 kali per jam.
6. Klinik Gigi
· Luas ruangan klinik gigi
20-30 m2 dengan memperhatikan ruang gerak petugas, pasien dan peralatan.
· Disediakan wastafel dan
fasilitas desinfeksi tangan.
· Bahan bangunan yang
digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
· Setiap ruangan disediakan
minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan kabel/kotak kontak
tambahan.
· Ruangan harus dijamin
terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik. Untuk ventilasi mekanik
minimal total pertukaran udara 6 kali per jam, untuk ventilasi alami harus
lebih dari nilai tersebut.
· Ruangan harus mengoptimalkan
pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya 200 lux.
· Kompresor peralatan dental
chair diletakkan di tempat yang aman dan getaran diminimalisir.
7. Klinik Kebidanan
· Luas ruangan klinik
kebidanan 16-30 m2 dengan memperhatikan ruang gerak petugas, pasien dan
peralatan.
· Disediakan wastafel dan
fasilitas desinfeksi tangan.
· Bahan bangunan yang
digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi
· Setiap ruangan disediakan
minimal 2 (dua) kotak kontak dan tidak boleh ada percabangan/ sambungan
langsung tanpa pengamanan arus.
· Ruangan harus dijamin
terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik. Untuk ventilasi mekanik
minimal total pertukaran udara 6 kali per jam, untuk ventilasi alami harus
lebih dari nilai tersebut.
· Ruangan harus mengoptimalkan
pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya 200 lux.
8. Klinik Mata
· Luas ruangan klinik mata
20-30 m2 dengan memperhatikan ruang
gerak petugas, pasien dan peralatan. Salah satu sisi ruangan harus mempunyai
panjang >4 m.
· Disediakan wastafel dan
fasilitas desinfeksi tangan.
· Setiap ruangan disediakan
minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan kabel/kotak kontak
tambahan.
· Ruangan harus dijamin
terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik. Untuk ventilasi mekanik
minimal total pertukaran udara 6 kali per jam, untuk ventilasi alami harus
lebih dari nilai tersebut.
· Ruangan harus mengoptimalkan
pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya 200 lux.
9.
Klinik
Jiwa
· Luas
ruangan klinik jiwa 12-24 m2.
· Komponen
bangunan harus mempunyai bentuk yang aman terhadap kemungkinan membahayakan
pasien dan pengguna lainnya.
· Ruangan
tunggu pasien dan akses terpisah dengan klinik lain.
· Disediakan
wastafel dan fasilitas desinfeksi tangan.
· Setiap
ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dan tidak boleh ada
percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus.
· Ruangan
harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik. Untuk
ventilasi mekanik minimal total pertukaran udara 6 kali per jam, untuk
ventilasi alami harus lebih dari nilai tersebut.
· Ruangan
harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan
intensitas cahaya 200 lux.
10. Ruangan Laktasi
· Letak
berdekatan/bersebelahan dengan klinik kebidanan dan penyakit kandungan.
· Disediakan
wastafel di ruangan.
· Disediakan
fasilitas tempat duduk dengan sandaran tangan.
· Disarankan
tersedia meja bayi.
· Ruangan
harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik. Untuk
ventilasi mekanik minimal total pertukaran udara 6 kali per jam, untuk
ventilasi alami harus lebih dari nilai tersebut.
· Ruangan
harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan
intensitas cahaya minimal 100 lux.
11. Ruangan Penyuluhan
· Luas
ruangan sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
· Disediakan
wastafel di ruangan.
· Ruangan
harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik. Untuk
ventilasi mekanik minimal total pertukaran udara 6 kali per jam, untuk
ventilasi alami harus lebih dari nilai tersebut.
· Ruangan
harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan
intensitas cahaya 200 lux.
12. KM/WC (toilet)
· Disediakan
minimal satu toilet aksesibel untuk pasien dan pengunjung.
· Luas
toilet aksesibel minimal 2x2 m.
· Persyaratan
toilet aksesibel sebagaimana diatur dalam poin G. Desain Komponen Bangunan
Rumah Sakit.
· Bahan
penutup lantai harus tidak licin. Lantai tidak boleh menggenangkan air buangan.
· Pintu
harus mudah dibuka dan ditutup untuk memudahkan pengguna kursi roda.
· Pintu
harus bisa dibuka dari luar.
· Daun
pintu toilet tidak boleh berlubang/kisi-kisi.
· Ruangan
harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan
total pertukaran udara minimal 10 kali per jam.
· Ruangan
harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan
intensitas cahaya 100 lux.
B.
RUANG
RAWAT INAP
1.
Ruangan
Perawatan :
· Ukuran
ruangan rawat inap tergantung kelas perawatan dan jumlah tempat tidur.
· Jarak
antar tempat tidur 2,4 m atau antar tepi tempat tidur minimal 1,5 m.
· Bahan
bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
· Antar
tempat tidur yang dibatasi oleh tirai maka rel harus dibenamkan/ menempel di
plafon, dan sebaiknya bahan tirai non porosif.
· Setiap
tempat tidur disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dan tidak boleh ada
percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus.
· Harus
disediakan outlet oksigen.
· Ruangan
harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik. Untuk
ventilasi mekanik minimal total pertukaran udara 6 kali per jam, untuk
ventilasi alami harus lebih dari nilai tersebut.
· Ruangan
perawatan pasien harus memiliki bukaan jendela yang aman untuk kebutuhan
pencahayaan dan ventilasi alami.
· Harus
mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan intensitas
cahaya 250 lux untuk penerangan, dan 50 lux untuk tidur.
· Ruang
perawatan harus menyediakan nurse call untuk masing-masing tempat tidur yang
terhubung ke pos perawat (nurse station).
· Di
setiap ruangan perawatan harus disediakan kamar mandi. Kamar mandi ini
mengikuti persyaratan kamar mandi aksesibilitas.
2.
Ruangan
Laktasi
· Mengikuti
persyaratan ruang laktasi seperti pada penjelasan sebelumnya.
3.
Ruangan
Pos Perawat (Nurse Station)
· Luas
ruangan pos perawat minimal 8 m2 atau 3-5 m2 per perawat, disesuaikan dengan
kebutuhan. Satu pos perawat melayani maksimal 25 tempat tidur.
· Luas
ruangan harus dapat mengakomodir lemari arsip dan lemari obat.
· Disediakan
instalasi untuk alat komunikasi.
· Disediakan
fasilitas desinfeksi tangan (handsrub).
· Ruangan
harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan
intensitas cahaya 200 lux untuk penerangan.
4.
Ruangan
Konsultasi : Umum
5.
Ruangan
Tindakan
·
Luas
ruangan per tempat tidur resusitasi 12-20 m2.
·
Bahan
bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
·
Setiap
tempat tidur disediakan minimal 5 (lima) kotak kontak dan tidak boleh ada
percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus.
·
Harus
disediakan outlet gas medik yang terdiri dari oksigen, udara tekan medik dan
vakum medik.
·
Ruangan
harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan
total pertukaran udara minimal 15 kali per jam.
·
Ruangan
harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan
intensitas cahaya 300 lux.
6.
Ruangan
Dokter Jaga : Umum
7.
Ruangan
Kepala Rawat Inap : Umum
8.
Ruangan
Linen Bersih
·
Disediakan
lemari atau rak.
9.
Gudang
Bersih : Umum
10. Gudang Kotor (Spoolhoek/Dirty
Utility)
·
Dilengkapi
dengan sloop sink dan service sink.
·
Letak
ruang spoolhoek berada di area servis.
·
Persyaratan
ventilasi udara :
- Tekanan
udara dalam ruangan negatif.
- Total
pertukaran volume udara min. 10 kali per jam.
11. KM/WC
(Toilet)
·
Toilet petugas mengikuti persyaratan
toilet umum (lihat poin di atas).
·
Satu toilet melayani satu ruangan
perawatan.
·
Toilet di ruangan rawat inap harus
aksesibel untuk pasien (Persyaratan tentang toilet akesibel melihat poin di
atas) dan tersedia tombol panggil bantuan perawat
12. Dapur Kecil (Pantry)
·
Dilengkapi dengan sink dan
meja pantri.
·
Dilengkapi meja dan kursi
makan sesuai dengan kebutuhan.
13. Janitor/ Ruang Petugas Kebersihan :
Umum
14. Ruangan Perawatan Isolasi
·
Ukuran ruangan perawatan
isolasi minimal 3x4 m2.
·
Satu ruangan untuk satu tempat
tidur.
· Bahan bangunan yang
digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
· Setiap ruangan disediakan
minimal 2 (dua) kotak kontak dan tidak boleh ada percabangan/ sambungan
langsung tanpa pengamanan arus.
·
Harus disediakan outlet
oksigen dan vakum medik.
·
Disediakan toilet pasien.
·
Dilengkapi wastafel pada
ruangan antara.
·
Persyaratan ventilasi udara
sebagai berikut :
- Ruangan
bertekanan lebih negatif dari ruangan disebelahnya.
- Ruangan harus dijamin
terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik. Untuk ventilasi mekanik
minimal total pertukaran udara 6 kali/jam.
- Dilengkapi ruangan antara
(airlock) jenis sink, dimana airlock bertekanan lebih
negatif dibandingkan ruangan-ruangan disebelahnya.
· Ruangan harus mengoptimalkan
pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya 200 lux
untuk penerangan, dan 50 lux untuk tidur.
· Ruang perawatan isolasi
harus menyediakan nurse call yang terhubung ke pos perawat (nurse
station).
Komentar
Posting Komentar