Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit - Part 1 : Ruang Rawat Jalan dan Ruang Rawat Inap


A.    RUANG RAWAT JALAN

1.      Ruangan Administrasi (Informasi, Registrasi, Pembayaran)
·  Luas ruangan disesuaikan dengan jumlah petugas, dengan perhitungan 3-5 m2/petugas.
·    Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik. Untuk ventilasi mekanik minimal total pertukaran udara 6 kali per jam .
·       Intensitas cahaya minimal 100 lux.

2.      Ruangan Layanan Penjaminan Kesehatan
·      Umum

3.      Ruangan Tunggu  
·   Tiap tiap Klinik harus memiliki ruang tunggu tersendiri dengan kapasitas yang memadai.
·  Luas ruang tunggu menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan dengan perhitungan 1-1,5 m2/orang.
·    Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
·       Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami.
·       Ruang tunggu dilengkapi dengan fasilitas desinfeksi tangan.
·    Ruang tunggu untuk pasien penyakit menular harus dipisah dengan pasien tidak menular khususnya pasien anak dan kebidanan.

4.      Pos Perawat (Nurse Station)
·  Pos perawat harus disediakan fasilitas meja dan kursi untuk kebutuhan pendokumentasian.

5.      Ruangan Klinik (Konsultasi, Periksa/Tindakan)
·      Luas ruangan klinik 9-24 m2 dengan memperhatikan ruang gerak petugas, pasien  dan peralatan.
·        Disediakan wastafel dan fasilitas desinfeksi tangan.
·        Bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
·   Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dan tidak boleh ada percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus.
·    Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik. Untuk ventilasi mekanik minimal total pertukaran udara 6 kali per jam, untuk ventilasi alami harus lebih dari nilai tersebut.
·      Untuk kelompok ruangan klinik penyakit menular harus dipisahkan dengan klinik penyakit tidak menular baik akses, alur maupun ruangannya.
·   Untuk ruangan klinik yang menangani pasien penyakit menular melalui udara (airborne), pertukaran udara minimal 12 kali per jam.

6.      Klinik Gigi
·    Luas ruangan klinik gigi 20-30 m2 dengan memperhatikan ruang gerak petugas, pasien dan peralatan.
·       Disediakan wastafel dan fasilitas desinfeksi tangan.
·    Bahan bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
·  Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan kabel/kotak kontak tambahan.
·     Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik. Untuk ventilasi mekanik minimal total pertukaran udara 6 kali per jam, untuk ventilasi alami harus lebih dari nilai tersebut.
·    Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya 200 lux.
·   Kompresor peralatan dental chair diletakkan di tempat yang aman dan getaran diminimalisir.

7.      Klinik Kebidanan
·   Luas ruangan klinik kebidanan 16-30 m2 dengan memperhatikan ruang gerak petugas, pasien dan peralatan.
·     Disediakan wastafel dan fasilitas desinfeksi tangan.
·    Bahan bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi
·  Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dan tidak boleh ada percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus.
·    Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik. Untuk ventilasi mekanik minimal total pertukaran udara 6 kali per jam, untuk ventilasi alami harus lebih dari nilai tersebut.
·   Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya 200 lux.

8.      Klinik Mata
·      Luas ruangan klinik mata 20-30 m2 dengan  memperhatikan ruang gerak petugas, pasien dan peralatan. Salah satu sisi ruangan harus mempunyai panjang >4 m.
·      Disediakan wastafel dan fasilitas desinfeksi tangan.
·  Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan kabel/kotak kontak tambahan.
·    Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik. Untuk ventilasi mekanik minimal total pertukaran udara 6 kali per jam, untuk ventilasi alami harus lebih dari nilai tersebut.
·    Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya 200 lux.

9.      Klinik Jiwa
·       Luas ruangan klinik jiwa 12-24 m2.
·      Komponen bangunan harus mempunyai bentuk yang aman terhadap kemungkinan membahayakan pasien dan pengguna lainnya.
·       Ruangan tunggu pasien dan akses terpisah dengan klinik lain.
·       Disediakan wastafel dan fasilitas desinfeksi tangan.
·   Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dan tidak boleh ada percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus.
·    Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik. Untuk ventilasi mekanik minimal total pertukaran udara 6 kali per jam, untuk ventilasi alami harus lebih dari nilai tersebut.
·   Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya 200 lux.


10.  Ruangan Laktasi
·       Letak berdekatan/bersebelahan dengan klinik kebidanan dan penyakit kandungan.
·       Disediakan wastafel di ruangan.
·       Disediakan fasilitas tempat duduk dengan sandaran tangan.
·       Disarankan tersedia meja bayi.
·    Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik. Untuk ventilasi mekanik minimal total pertukaran udara 6 kali per jam, untuk ventilasi alami harus lebih dari nilai tersebut.
·   Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya minimal 100 lux.

11.  Ruangan Penyuluhan
·     Luas ruangan sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
·     Disediakan wastafel di ruangan.
·   Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik. Untuk ventilasi mekanik minimal total pertukaran udara 6 kali per jam, untuk ventilasi alami harus lebih dari nilai tersebut.
·   Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya 200 lux.

12.  KM/WC (toilet)
·      Disediakan minimal satu toilet aksesibel untuk pasien dan pengunjung.
·      Luas toilet aksesibel minimal 2x2 m.
·    Persyaratan toilet aksesibel sebagaimana diatur dalam poin G. Desain Komponen Bangunan Rumah Sakit.
·   Bahan penutup lantai harus tidak licin. Lantai tidak boleh menggenangkan air buangan.
·      Pintu harus mudah dibuka dan ditutup untuk memudahkan pengguna kursi roda.
·      Pintu harus bisa dibuka dari luar.
·      Daun pintu toilet tidak boleh berlubang/kisi-kisi.
·   Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam.
·   Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya 100 lux.

B.     RUANG RAWAT INAP

1.      Ruangan Perawatan :
·      Ukuran ruangan rawat inap tergantung kelas perawatan dan jumlah tempat tidur.
·      Jarak antar tempat tidur 2,4 m atau antar tepi tempat tidur minimal 1,5 m.
·      Bahan bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
·     Antar tempat tidur yang dibatasi oleh tirai maka rel harus dibenamkan/ menempel di plafon, dan sebaiknya bahan tirai non porosif.
·   Setiap tempat tidur disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dan tidak boleh ada percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus.
·       Harus disediakan outlet oksigen.
·   Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik. Untuk ventilasi mekanik minimal total pertukaran udara 6 kali per jam, untuk ventilasi alami harus lebih dari nilai tersebut.
·   Ruangan perawatan pasien harus memiliki bukaan jendela yang aman untuk kebutuhan pencahayaan dan ventilasi alami.
·  Harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya 250 lux untuk penerangan, dan 50 lux untuk tidur.
·    Ruang perawatan harus menyediakan nurse call untuk masing-masing tempat tidur yang terhubung ke pos perawat (nurse station).
·  Di setiap ruangan perawatan harus disediakan kamar mandi. Kamar mandi ini mengikuti persyaratan kamar mandi aksesibilitas.

2.      Ruangan Laktasi
·    Mengikuti persyaratan ruang laktasi seperti pada penjelasan sebelumnya.

3.      Ruangan Pos Perawat (Nurse Station)
·    Luas ruangan pos perawat minimal 8 m2 atau 3-5 m2 per perawat, disesuaikan dengan kebutuhan. Satu pos perawat melayani maksimal 25 tempat tidur.
·    Luas ruangan harus dapat mengakomodir lemari arsip dan lemari obat.
·    Disediakan instalasi untuk alat komunikasi.
·    Disediakan fasilitas desinfeksi tangan (handsrub).
· Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya 200 lux untuk penerangan.

4.      Ruangan Konsultasi                           : Umum

5.      Ruangan Tindakan
·         Luas ruangan per tempat tidur resusitasi 12-20 m2.
·         Bahan bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
·         Setiap tempat tidur disediakan minimal 5 (lima) kotak kontak dan tidak boleh ada percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus.
·         Harus disediakan outlet gas medik yang terdiri dari oksigen, udara tekan medik dan vakum medik.
·         Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total pertukaran udara minimal 15 kali per jam.
·         Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya 300 lux.

6.      Ruangan Dokter Jaga                       : Umum

7.      Ruangan Kepala Rawat Inap            : Umum

8.      Ruangan Linen Bersih
·         Disediakan lemari atau rak.

9.      Gudang Bersih                                  : Umum

10.  Gudang Kotor (Spoolhoek/Dirty Utility)
·         Dilengkapi dengan sloop sink dan service sink.
·         Letak ruang spoolhoek berada di area servis.
·         Persyaratan ventilasi udara :
- Tekanan udara dalam ruangan negatif.
- Total pertukaran volume udara min. 10 kali per jam.

11.  KM/WC (Toilet)
·         Toilet petugas mengikuti persyaratan toilet umum (lihat poin di atas).
·         Satu toilet melayani satu ruangan perawatan.
·         Toilet di ruangan rawat inap harus aksesibel untuk pasien (Persyaratan tentang toilet akesibel melihat poin di atas) dan tersedia tombol panggil bantuan perawat

12.  Dapur Kecil (Pantry)
·         Dilengkapi dengan sink dan meja pantri.
·         Dilengkapi meja dan kursi makan sesuai dengan kebutuhan.

13.  Janitor/ Ruang Petugas Kebersihan  : Umum

14.  Ruangan Perawatan Isolasi
·         Ukuran ruangan perawatan isolasi minimal 3x4 m2.
·         Satu ruangan untuk satu tempat tidur.
·    Bahan bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
·    Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dan tidak boleh ada percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus.
·         Harus disediakan outlet oksigen dan vakum medik.
·         Disediakan toilet pasien.
·         Dilengkapi wastafel pada ruangan antara.
·         Persyaratan ventilasi udara sebagai berikut :
- Ruangan bertekanan lebih negatif dari ruangan disebelahnya.
- Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik. Untuk ventilasi mekanik minimal total pertukaran udara 6 kali/jam.
- Dilengkapi ruangan antara (airlock) jenis sink, dimana airlock bertekanan lebih negatif dibandingkan ruangan-ruangan disebelahnya.
·    Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya 200 lux untuk penerangan, dan 50 lux untuk tidur.
·   Ruang perawatan isolasi harus menyediakan nurse call yang terhubung ke pos perawat (nurse station).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit - Part 2 : Ruang Gawat Darurat dan Ruang Operasi

Standar Ruang Isolasi di Rumah Sakit

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit - Part 7 : Ruang Dapur dan Gizi, Laundry, Kamar Jenazah, Pengelolaan Limbah